TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dengan mantab menjatuhkan vonis bagi terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim Morgan Simanjuntak tak menemukan alasan pemaaf pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf.
Hal ini menjadi alasan kuat dari majelis hakim untuk menjatuhkan vonis tersebut.
Baca: Setelah Saranghaeyo Kuat Maruf Berikan Gestur Metal ke JPU seusai Pembacaan Vonis 15 Tahun Penjara
"Tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas diri terdakwa," ujar Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dikutip dari Kompas.com Selasa (14/2) Morgan juga mengatakan, hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Kuat lainnya adalah terdakwa tidak bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Kuat juga dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.
"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," jelas Morgan.
Baca: Momen saat Kuat Maruf Berikan Gestur Metal ke JPU Seusai Divonis 15 Tahun Penjara
Selain itu Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Majelis Hakim.
Saat itu Jaksa menuntut Kuat dengan pidana delapan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim Tak Temukan Alasan Pemaaf Untuk Kuat Maruf Jadi Alasan Terkuat Vonis 15 Tahun Penjara
# Penjara # Kuat Maruf # Vonis # Pembunuhan Brigadir J # PN Jaksel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.