TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, harus menelan pil pahit empat hari setelah peringatan hari kelahirannya yang ke-50.
Diketahui, Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973.
Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf usai Sebut Brigadir J Pelaku Pemerkosaan
Memasuki usianya yang kepala lima, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Tentu kabar ini menjadi luka yang sangat menyakitkan bagi Ferdy Sambo.
Bak menelan pil pahit, Ferdy Sambo harus rela mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum, yakni telah menghilangkan nyawa ajudannya, Brigadir J.
Baca: Buku Bersampul Hitam Dibawa Sejak Awal Kasus, Setelah Divonis Mati Ferdy Sambo Serahkan ke Pengacara
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo terlihat menundukan kepala.
Dalam menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai hal.
Vonis ini lebih berati dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.
Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam tindak pidana secara berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pil Pahit bagi Ferdy Sambo, Divonis Mati 4 Hari setelah Hari Ulang Tahunnya yang ke-50\
# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Vonis mati # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.