Terkini Nasional
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf usai Sebut Brigadir J Pelaku Pemerkosaan
TRIBUN-VIDEO.COM, Majelis hakim mengungkapkan motif dari pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J adalah karena Putri Candrawathi merasa sakit hati, bukan karena adanya pelecehan atau pemerkosaan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pun memberikan tanggapannya terkait motif baru yang diungkap majelis hakim tersebut.
Martin menyebut, ahli yang dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan hanya menilai secara subjektif soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J.
Karena menurut Martin kasus pemerkosaan masuk dalam delik materil, sehingga harus bisa dibuktikan secara forensik.
"Berdasarkan pemeriksaan psikolog klinis itu pertimbangan pemeriksaan dari keluarga korban tidak dilampirkan. Jadi ahli ini hanya menilai secara subjektif."
"Nah inilah salah satu bahan dasar yang dibangga-banggakan oleh orang-orang ini. Ini yang menurut saya keliru."
Baca: KUHP Baru soal Pidana Mati Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Sambo, Ini Jawaban Pakar Hukum Pidana
"Karena gini, pemeriksaan itu delik materil, harus bisa dibuktikan secara forensik bahwa ada kerusakan dalam alat kelamin, karena mereka mengatakannya diperkosa," kata Martin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut Martin menyebut, jika memang terjadi pemerkosaan pasti akan ada jejak DNA dari Brigadir J di TKP, tapi hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Karena kalau memang ada pemerkosaan itu pasti ada jejak DNA, tapi itu tidak dibuktikan. Oleh karena itu saya pikir dengan pertimbangan majelis hakim hari ini, sudah bisa memberikan kepastian hukum."
"Agar tidak ada lagi orang-orang yang merasa memiliki kekebalan hukum, berlagak sok di pengadilan, memfitnah orang lain tanpa bukti yang jelas," terang Martin.
Terakhir, Martin pun menegaskan bahwa pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus meminta maaf karena selama ini kerap kali menyatakan Brigadir J sebagai pelaku pemerkosaan.
"Sekali lagi kami meminta permintaan maaf dari para penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kerap kali menyatakan Brigadir J sebagai pelaku pemerkosaan," tegasnya.
Baca: Tatapan Nanar Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara hingga Perasaan Puas Ibu Brigadir J
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Minta Rumah Duren Tiga Dijadikan Museum, Brigadir J Jadi Pahlawan Kepolisian
# Majelis Hakim # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # minta maaf # pembunuhan # Brigadir J # pemerkosaan
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan TNI di Sentani, 40 Adegan Diperagakan Para Tersangka
1 hari lalu
Live Update
Live Update Siang: Penggerebekan Gudang Sianida Ilegal, Keberangkatan 123 CJH Bangkalan Tertunda
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibu-ibu Nekat Hampir Cium Hidung Wapres Gibran, Digagalkan Paspampres, Kini Minta Maaf ke Publik
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Kronologi Guru SD Tewas Bersimbah Darah di Kubu Raya, Dirampok & Ditikam Tetangga Disabilitas
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.