Disebut Tak Miliki Dasar Yuridis, Jaksa Tolak Pleidoi Bharada E, Kuasa Hukum akan Ajukan Duplik

Editor: Danang Risdinato

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Pleidoi yang diajukan kuasa hukum Bharada E dinilai tak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Hal itu disampaikan JPU di sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) hari ini.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya akan membalas ketidaksesuaian dalam duplik di persidangan berikutnya.

Ronny menyatakan, sidang pembacaan duplik akan digelar Kamis (2/2/2023) pekan ini.

Baca: Terbaru, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan Jalani Sidang dengan Agenda Duplik Hari Ini

"Kita hormati kita hargai atas replik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) nanti kita akan jawab di duplik di hari Kamis, besok," kata Ronny usai persidangan, Senin.

Pihaknya akan tetap terus berupaya mengajukan penghapusan pidana bagi Bharada E.

Ronny pun menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, kepada Majelis Hakim.

Baca: Bukan Karena Ketakutan, Jaksa: Bharada Tembak Brigadir J Demi Memperlihatkan Loyalitas ke Sambo

"Kita serahkan pada Majelis Hakim yang seadil-adilnya."

"Tapi kita fokus pada penghapusan pidana yang kita jelaskan di pleidoi kita," kata Ronny dikutip dari YouTube KompasTv.

Lebih lanjut Ronny mengatakan, tak ada pesan khusus yang disampaikan Bharada E atas ditolaknya pleidoi tersebut.

Bharada E, kata Ronny, hanya mengaku ikhlas dan sabar menjalani proses hukum yang sedang berjalan ini.

"Dia ikhlas, dia sabar mengikuti proses ini dengan baik" pungkas Ronny.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pleidoi Bharada E Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum akan Ajukan Duplik Pekan Ini

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda