TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jangan sampai sengaja nekat mencopot spion motor.
Terutama buat pengendara yang hobi modifikasi motor.
Dikutip dari Motorplus-online.com, jika sengaja mencopot spion motor, maka bisa ditilang polisi.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.
Baca: Canggih! Pria Modifikasi Motor Bak Iron Man, Pelat Motor dan Helm Berfungsi secara Otomatis
Dalam pasal tersebut dijelaskan, pemotor yang mencopot spion bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Spion motor merupakan komponen penting untuk meningkatkan keselamatan pengendara.
Fungsi spion motor sendiri adalah melihat kondisi lalu lintas yang ada di belakang.
Tentu saja hal ini dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
(Tribun-Video.com/Motorplus-online.com)
Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul "Copot Spion Motor Siap-siap Dipenjara Atau Denda Rp 250 Ribu, Ini Dasar Hukumnya"
# spion # modifikasi motor # Ditilang Polisi # denda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.