Minggu, 11 Mei 2025

Live Update

Sebagai Hadiah untuk Masyarakat, Pemprov Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Pokok dan Denda Kendaraan

Jumat, 21 Maret 2025 17:27 WIB
Tribun bekasi

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Bekasi - Rendy Rutama Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat yang terletak di Jalan Insinyur H Juanda Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur perdana menerapkan aturan penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda seluruh kendaraan pada Kamis (20/3/2025). 

Baca: Fakta Baru soal Kasus Judi Sabung Ayam, Ternyata Polsek dan Koramil Sudah 1 Tahun Bagi-bagi Hasil

Penerapan itu sesuai instruksi Pemprov Jawa Barat, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BPD).

Penerapan aturan baru itu juga dilandasi instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang berniat untuk memberikan hadiah lebaran kepada warganya. (*)

# Samsat # Kota Bekasi # Jawa Barat # Penghapusan Denda # Pajak Kendaraan # Dedi Mulyadi

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun bekasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved