Live Update
Sebagai Hadiah untuk Masyarakat, Pemprov Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Pokok dan Denda Kendaraan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Bekasi - Rendy Rutama Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat yang terletak di Jalan Insinyur H Juanda Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur perdana menerapkan aturan penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda seluruh kendaraan pada Kamis (20/3/2025).Â
Baca: Fakta Baru soal Kasus Judi Sabung Ayam, Ternyata Polsek dan Koramil Sudah 1 Tahun Bagi-bagi Hasil
Penerapan itu sesuai instruksi Pemprov Jawa Barat, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BPD).
Penerapan aturan baru itu juga dilandasi instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang berniat untuk memberikan hadiah lebaran kepada warganya. (*)
# Samsat # Kota Bekasi # Jawa Barat # Penghapusan Denda # Pajak Kendaraan # Dedi Mulyadi
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun bekasi
Tribunnews Update
Dilaporkan sebagai Gubernur yang Melanggar Hak-hak Anak, Dedi Mulyadi Justru Ucapkan Terima Kasih
10 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Dilaporkan ke Komnas HAM, KDM Sebut Sudah Jadi Risiko Utama Demi Masa Depan Anak-anak Jabar
10 jam lalu
Nasional
ALASAN Disdikbud Karanganyar Bolehkan Sekolah Al Azhar Study Tour hingga ke Paris
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.