To The Point
Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip Kena Denda Rp 48 Miliar, Kuasa Hukum: "Menteri KKP itu Ngaco!"
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Kades Kohod, Arsin bin Asip, membantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengenai denda Rp 48 miliar.
Menurut kuasa hukum, hingga saat ini Arsin belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi tersebut.
Pihaknya baru mengetahui informasi ini melalui media.
Jika pemberitahuan resmi telah diterima, pihaknya akan mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil.
Baca: Ini Sosok KGPAA Hamangkunegoro, Unggahan Kontroversial yang Menjadi Perbincangan di Media Sosial
Baca: Istana soal Isu Kasus BBM di Pertamina Patra Niaga, Dorong Perbaikan yang Akuntabel & Transparan
Saaat ini Arsin bin Asip masih berada di dalam tahanan.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Menteri KKP menyatakan bahwa Arsin telah mengakui perbuatannya.
Dan siap membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan dari anggota DPR mengenai sumber dana yang akan digunakan.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pembayaran sanksi administratif dari KKP tidak akan menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kades Kohod Disebut Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar, Pengacara Arsin: Menteri KKP Ngaco
# Kepala Desa Kohod # Arsin Kades Kohod tersangka # denda
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Reka Alfa
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Warga Jabar Semangat Bayar Pajak Kendaraan seusai Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Denda
Selasa, 25 Maret 2025
Nasional
Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Denda, Inilah Reaksi Warga Jabar Semangat Bayar Pajak Kendaraan
Selasa, 25 Maret 2025
Tribunnews Update
Susul Dedi Mulyadi, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor
Senin, 24 Maret 2025
Live Update
Sebagai Hadiah untuk Masyarakat, Pemprov Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Pokok dan Denda Kendaraan
Jumat, 21 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.