TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang pembunuhan Brigadir J yang digelar lagi hari ini, Senin (2/1/2023), ahli hukum pidana dihadirkan oleh kubu Kuat Maruf.
Ahli hukum pidana tersebut yakni, Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum Kuat Maruf menanyakan akibat jika semua dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti.
Arif kemudian menjelaskan, jika dakwaan tak terbukti, maka terdakwa bisa bebas dari semua tuntutan.
(Tribun-Video.com)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua
Kuat Maruf Bisa Bebas dari Seluruh Dakwaan, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan Saat Persidangan
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.