Kuat Maruf Bisa Bebas dari Seluruh Dakwaan, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan Saat Persidangan

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Ratu Budhi Sejati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang pembunuhan Brigadir J yang digelar lagi hari ini, Senin (2/1/2023), ahli hukum pidana dihadirkan oleh kubu Kuat Maruf.

Ahli hukum pidana tersebut yakni, Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia.

Dalam sidang tersebut kuasa hukum Kuat Maruf menanyakan akibat jika semua dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti.

Arif kemudian menjelaskan, jika dakwaan tak terbukti, maka terdakwa bisa bebas dari semua tuntutan.

(Tribun-Video.com)


#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda