Beberapa Dokumen yang Dibawa KPK Setelah Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Ratu Budhi Sejati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kemarin, Rabu (21/12/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Dalam penggeledahan tersebut Khofifah mengatakan, KPK mengambil flashdisk milik Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Timur.

Khofifah menambahkan, tidak ada berkas dari ruangannya yang dibawa oleh penyidik KPK.

Pihaknya juga menyebut, tak ada dokumen dari ruang Wakil Gubernur Jawa Timur yang dibawa.

Baca: Alasan KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa."

Khofifah menegaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Pasca penggeledahan ruang gubernur dan wagub Jatim, penyidik KPK membawa tiga koper saat keluar dari Kanotr Gubernur Jatim.

Baca: KPK Membuka Opsi untuk Periksa Gubernur dan Wagub Jatim Usai Geledah Ruang Kerja

Terdapat dua koper berukuran jumbo dan satu koper lain berukuran lebih kecil.

Tiga koper itu dibawa oleh penyidik pada Rabu (21/12/2022) sekira pukul 19.35 WIB.

Seorang penyidik KPK pun mengaku membawa sejumlah berkas atau dokumen dalam pemeriksaan tersebut.

Namun, pria tersebut tak merinci dokumen yang dibawa setelah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jawa Timur.

"Ya itu di dalam koper," ungkapnya.

Penggeledahan di lingkungan Pemprov Jatim disebut terkait dengan OTT kasus dugaan suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Dokumen yang Dibawa KPK setelah Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur

 

# TRIBUNNEWS UPDATE # OTT KPK # Gubernur Jawa Timur # Emil Dardak # Khofifah

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda