TRIBUN-VIDEO.COM - Bawaslu menggelar pembacaan putusan terkait gugatan Partai Ummat ke KPU.
Bawaslu melakukan proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI.
Kedua belah pihak mencapai kata sepakat dan ditindaklanjuti dengan eberapa poin untuk menentukan nasib partai berlambang bintang emas ini dalam Pemilu Serentak 2024.
Dalam keterangan pers yang di gelar di kanror Bawaslu, Totok menyatakan bahwa mediasi yang berlangsung lebih dari 6 jam memuat keputusan yang diajukan Partai Ummat dengan nomor perkara 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Baca: Bawaslu RI Gelar Sidang Mediasi antara KPU RI dengan Partai UmmatSoal Sengketa Proses Pemilu
Baca: KPU Akan Hadir dalam Mediasi Sengketa yang Diajukan Partai Ummat Berhak Mengajukan ke Bawaslu PTUN
# Bawaslu # Partai Ummat # KPU # Partai Ummat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.