Pj Gubernur Banten Setujui Kenaikan UMK Banten, Lebak dan Pandeglang Paling Kecil

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunBanten.com/Nurandi

TRIAlUN-VIDEO.COM, LEBAK - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Banten telah disetujui dan disahkan oleh PJ Gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu (7/12/2022).

Di antara 8 Kabupaten/Kota di Banten, Kabupaten Lebak dan Pandeglang menjadi yang terkecil dalam kenaikan UMK tahun 2023.

UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2023 naik sebesar 6,43 persen, atau sekira Rp 2.980.351,46, sementara kenaikan UMK Kabupaten Lebak menjadi yang terkecil yakni sebesar 6,17 persen, atau sekitar Rp 2.944.665,46.

Menanggapi kenaikan yang kecil tersebut, PJ Gubernur Banten Al Muktbar mengatakan, hal tersebut sudah dihitung dengan variabel alpha serta tingkat pengangguran dan inflasi.

Dirinya menyebutkan, setelah melihat dan menghitung sesuai dengan metodologi, akhirnya ditemukanlah angka yang sudah disesuaikan dan sepakati.

Pada tahun 2022, UMK di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.800.292,64, sedangkan untuk Kabupaten Lebak Rp 2.773.590,40.

UMK setiap kabupaten/kota mengalami kenaikan pada presentase yang berbeda-beda, sesuai dengan tingkat pengangguran, inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.

Baca: Tuntut Kepastian UMK Naik, Serikat Buruh Ancam akan Menduduki Kantor Gubernur Banten

Baca: UMK Kota Cilegon 2023 Resmi Diumumkan, Tercatat Jadi yang Tertinggi di Provinsi Banten

Al Muktabar mengungkapkan, kenaikan UMK Banten tahun ini sangat signifikan, karena semuanya mengalami kenaikan.

Dirinya menambahkan, bahwa kenaikan UMK merupakan titik bersama antara pengusaha dan pekerja.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kenaikan UMK Banten Disetujui, Lebak dan Pandeglang Paling Kecil, Pj Gubernur Banten Beri Alasannya

# UMK # Pj Gubernur Banten Al Muktabar # Kenaikan UMK 2023

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda