Sabtu, 10 Mei 2025

Regional

Resmi UMK 2025 Naik 6,5%, Pemprov Banten Beri Rincian Kenaikan di Kabupaten-Kota Tahun 2025

Rabu, 18 Desember 2024 17:19 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Banten - Engkos Kosasih
TRIBUN-VIDEO.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025.

Damenta yang baru sehari menjabat Pj Gubernur Banten menaikan UMK sebesar 6,5 persen. Kebijakan itu diambil atas permintaan para buruh yang menuntut kenaikan UMK.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.

Selain menetapkan UMK, Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.(*)

# Upah Minimum # Pemprov Banten # UMK

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #UMK   #Pemprov Banten   #upah minimum

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved