Regional
Resmi UMK 2025 Naik 6,5%, Pemprov Banten Beri Rincian Kenaikan di Kabupaten-Kota Tahun 2025
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Banten - Engkos Kosasih
TRIBUN-VIDEO.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025.
Damenta yang baru sehari menjabat Pj Gubernur Banten menaikan UMK sebesar 6,5 persen. Kebijakan itu diambil atas permintaan para buruh yang menuntut kenaikan UMK.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.
Selain menetapkan UMK, Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.(*)
# Upah Minimum # Pemprov Banten # UMK
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Borok Jan Hwa Diana Terungkap! Diduga Lakukan 8 Pelanggaran, Upah di Bawah UMK hingga Tahan Ijazah
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Resmi, Dewan Pengupahan Jepara Sepakat Usulkan UMSK Maksimal Rp 13%, Sesuai Usulan Serikat Pekerja
Kamis, 19 Desember 2024
Live Update
Buruh Kawal Penetapan UMK di Kantor Gubernur Jateng hingga Malam Hari, Ancam bakal Menginap
Kamis, 19 Desember 2024
Regional
Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 Diusulkan Sebesar Rp 3.796.653, Naik Rp 231.720
Rabu, 18 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.