Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Nangis dan Ungkap Kekecewaan: Tak Berpihak pada Korban

Editor: Restu Riyawan

Video Production: Muhammad Adnan Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Para korban bereaksi setelah mengetahui hakim memberikan vonis 10 tahun bui untuk Indra Kenz.

Kasus Binomo yang menyeret nama Indra Kenz kini menemui babak baru.

Terdakwa kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara, Senin (14/11/2022).

Mendengar tuntutan tersebut, tangis para korban pecah.

Bagaimana ungkapan kekecewaan para korban investasi bodong?

Vonis hakim pada Indra Kenz, lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.

Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.

"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.

Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.

Baca: Korban Binomo Merasa Dirampok Hukum Karena Harta Indra Kenz Dirampas untuk Negara, Desak JPU Banding

Sejumlah korban yang hadir langsung di sidang vonis Indra Kenz meluapkan rasa kecewanya atas putusan yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Tepat setelah sidang selesai dan memberikan keterangan kepada awak media, para korban itu meluapkan kekecewaannya.

Mereka ada yang menangis hingga bersujud sambil berdoa.

“Kami tak ada tempat lagi mengadu,” kata Maru Nazara sebagai Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz seusai sidang vonis.

Baca: Dinilai Bersikap Sopan, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, 5 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

“Tuhan segala pencipta langit dan bumi, inilah seruan kami. Wahai bumi,” lanjutnya, seraya menepuk tanah sebanyak dua kali dan bersujud.

Sementara itu terlihat para korban lainnya turut meluapkan amarahnya.

Satu di antaranya ialah Muhammad Rizki Rusli.

Dia terlihat berteriak kecewa atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Crazy Rich Medan tersebut.

“Putusan hakim tidak berpihak ke korban,” ucap Rizki lirih.

“Hakim tidak punya hati nurani,” timpal korban lainnya.

Maru Nazara kembali berteriak.


Ia memanjatkan doa kepada Tuhan seraya mengadu perihal putusan majelis hakim.

“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap mengajar kami,” katanya sambil berlutut menatap langit.

“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” imbuh Maru.

Indra Kenz dikenal sebagai afilitor platform Binomo.

Terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

(Tribunnews.com/ Salma/ Naufal Laten)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Nangis dan Kecewa: Putusan Hakim Tak Berpihak ke Korban

# Indra Kenz # Aplikasi Trading # Binomo # jaksa penuntut umum

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda