Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Korban Binomo Merasa Dirampok Hukum Karena Harta Indra Kenz Dirampas untuk Negara, Desak JPU Banding

Selasa, 15 November 2022 11:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider kurungan 10 bulan atas kasus penipuan binary option Binomo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memerintahkan untuk merampas sejumlah barang bukti kasus Indra Kenz.

Putusan dari majelis hakim itu pun menuai kecewa di kalangan para korban dan merasa kini giliran dirampok oleh negara.

Putusan hakim dibacakan pada sidang yang berlangsung Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Barang bukti itu terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta Indra Kenz yang telah disita oleh polisi beberapa waktu yang lalu.

Sebelum memerintahkan untuk merampas barang bukti untuk negara, hakim menjelaskan bahwa Indra Kenz telah melakukan perjudian.

Baca: Tak Puas Putusan Sidang, Korban Indra Kenz Luapkan Kekecewaan: Hakim Tak Berpihak ke Korban

Barang bukti tersebut dinilai sebagai barang bukti perjudian sehingga dilakukan perampasan.

Mendengar putusan itu, para korban yang menghadiri persidanangan terlihat kesal, marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris.

Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim ini.

Paguyupan korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah itu bukanlah uang negara.

Kuasa Hukum para korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, mengatakan hak-hak para korban telah dirampas negara.

Menurutnya, aset sitaan tersebut mutlak merupakan hak para korban, karena seluruh aset sitaan bersumber dari harta kekayaan mereka.

Baca: Aset Indra Kenz Disita Negara, Ada Kemungkinan Dikembalikan kepada Para Korban?

Oleh karena itu, Irsan berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dalam kasus ini.

Sebelumnya, terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo.

Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong.

Yang menyesatkan sehingga merugikan korban melalui ITE dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp 5 miliar atas kasus tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Indra Kenz dengan 15 tahun penjara, dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani.(Tribun-video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecewa Putusan Hakim, Kuasa Hukum Korban Indra Kenz: Hak Para Korban Telah Dirampas Negara

# Pengadilan Negeri Tangerang # Binomo # Indra Kenz

Editor: Aprilia Saraswati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved