kabar selebriti
Sempat Bakal Disita Negara, Aset-aset Indra Kenz akan Dikembalikan ke Korban Binomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait nasib aset Indra Kenz.
Seperti diketahui, pria yang sempat di juluki 'Crazy Rich Medan' itu terlibat dalam kasus penipuan trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, aset Indra Kenz dirampas untuk negara.
Kini, putusan tersebut berubah dan menyatakan bahwa aset-aset itu akan dikembalikan kepada korban.
Hal itu disampaikan hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam surat putusannya, Selasa (10/1/2023).
“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” tulis hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam surat putusannya, Selasa (10/1/2023).
Baca: Jam Mewah Rp 25 Miliar Jadi Bukti, Calon Mertua Indra Kenz Divonis Penjara 4 Tahun
Baca: Hotman Paris Akui Bingung atas Perbedaan Vonis Hukuman Doni Salmanan & Indra Kenz: Amat Parah
Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut, aset-aset Indra Kenz akan dibagikan secara proporsional kepada para korban.
Pembagian aset akan dilakukan di hadapan notaris PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022.
Aset-aset tersebut juga akan dibagikan melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Sejumlah aset Indra Kenz yang akan dikembalikan ke korban Binomo, antara lain tiga buah ponsel merek iPhone, satu unit mobil sedan merek Tesla, dan sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan.
Tak hanya itu, ada pula satu unit mobil merek Ferrari lengkap dengan STNK dan BPKB, uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar dari berbagai rekening, jam tangan merek Rolex dan TAG Heuer.
Empat buah boks jam tangan merek Richard Mille, sebuah boks jam tangan merek Rolex, tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan
Salah satu pertimbangan hakim dalam mengembalikan aset tersebut, karena Indra Kenz terbukti mendapatkan semua asetnya dari hasil investasi bodong Binomo.
(Tribun-Video.com/Iraka)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Putusan Banding Kasus Binomo: Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Ini Daftarnya
# Indra Kenz # aset # Crazy Rich Medan # penipuan
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Kompas TV
To The Point
DPR Belum Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset di Prolegnas, Demokrat Nyatakan Sikap Terbuka
2 hari lalu
To The Point
Prabowo Janji Sahkan RUU Perampasan Aset di Hari Buruh 2025: Masuk Prolegnas, Gagal di Era Jokowi
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Ngaku Polisi, Komplotan Napi di Lampung Ajak Istri Tipu Wanita hingga Kuras Uang Korban Rp 150 Juta
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.