TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli suka meminjamkan kendaraan pribadinya ke orang lain?
Sebaiknya hati-hati, karena bisa berisiko kena pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno.
Ia mengingatkan, agar masyarakat tidak sering meminjamkan kendaraan kepada orang lain mulai saat ini.
"Makanya hati-hati kalau meminjamkan kendaraan. Ya jangan sering meminjamkan kendaraan (setelah ETLE diterapkan)," kata Djoko kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022).
Pasalnya, meminjamkan kendaraan kepada orang lain bisa berisiko besar bagi pemiliknya.
Baca: Hati-hati! Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik atau ETLE, Ini Prosedur yang Harus Dilakukan
Baca: Ketahuan Kena Tilang Elektronik lalu Tidak Membayar Denda, Bisa Kena Sanksi STNK Bakal Diblokir
Apalagi jika orang yang meminjam kendaraan itu melakukan pelanggaran lalu lintas, dan tertangkap kamera ETLE baik statis maupun dinamis.
Maka surat tilang elektronik akan dikirimkan kepada pemilik nomor kendaraan tersebut.
Tentu saja hal tersebut bisa merugikan pemilik kendaraan, padahal tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Berlaku, Warga Diingatkan Jangan Sering Pinjamkan Kendaraan"
# tilang elektronik # kendaraan # ETLE # pelanggaran lalu lintas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.