Hati-hati! Jangan Sering Pinjamkan Kendaraan ke Orang Lain, Bisa Berisiko Kena Tilang Elektronik

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli suka meminjamkan kendaraan pribadinya ke orang lain?

Sebaiknya hati-hati, karena bisa berisiko kena pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno.

Ia mengingatkan, agar masyarakat tidak sering meminjamkan kendaraan kepada orang lain mulai saat ini.

"Makanya hati-hati kalau meminjamkan kendaraan. Ya jangan sering meminjamkan kendaraan (setelah ETLE diterapkan)," kata Djoko kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Pasalnya, meminjamkan kendaraan kepada orang lain bisa berisiko besar bagi pemiliknya.

Baca: Hati-hati! Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik atau ETLE, Ini Prosedur yang Harus Dilakukan

Baca: Ketahuan Kena Tilang Elektronik lalu Tidak Membayar Denda, Bisa Kena Sanksi STNK Bakal Diblokir

Apalagi jika orang yang meminjam kendaraan itu melakukan pelanggaran lalu lintas, dan tertangkap kamera ETLE baik statis maupun dinamis.

Maka surat tilang elektronik akan dikirimkan kepada pemilik nomor kendaraan tersebut.

Tentu saja hal tersebut bisa merugikan pemilik kendaraan, padahal tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Berlaku, Warga Diingatkan Jangan Sering Pinjamkan Kendaraan"

# tilang elektronik # kendaraan # ETLE # pelanggaran lalu lintas

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda