Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Asisten rumah tangga (ART) rumah dinas Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kodir dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria hingga Irfan Widyanto.
Dalam persidangan, Kodir kena cecar dari jaksa karena keterangannya diyakini berbohong soal keberadaan kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca: Ridwan Soplanit Ungkap Ferdy Sambo Pukul Tembok Sambil Berkaca-kaca saat Ceritakan Pelecehan
"Posisi kamera CCTV?" tanya jaksa dalam sidang.
"Di dalam dan luar," jawab Kodir.
"Rumah berapa lantai?" tanya lagi jaksa.
"Dua lantai," jawab Kodir.
"Di lantai 2 ada berapa?" tanya lagi jaksa.
"Empat, di kamar masing-masing ada tiga kamera, yang satu di ruang keluarga," jawab Kodir.
"Di lantai satu?" tanya lagi jaksa.
"Di taman depan, di garasi belakang, kamar utama 1, ruang tengah 1," jawabnya.
Lebih lanjut, jaksa lantas menanyakan di mana letak perangkat DVR tersebut kepada Kodir.
Kata Kodir, perangkat DVR itu berada di kamar dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca: Ferdy Sambo Sempat Bentak Penyidik yang Cecar Bharada E: Kamu Pangkat Berapa? Dia Bela Keluarga Saya
"Itu dimana DVR?" tanya jaksa.
"Di kamar beliau," jawab Kodir.
"Monitor?" tanya jaksa.
"Di atas DVR di lemari, nempel di lemari," jawabnya.
Dari jawaban itu, jaksa kembali menanyakan soal pernah atau tidaknya Kodir melakukan pengecekan terhadap CCTV yang terpasang itu.
Kata Kodir dirinya sesekali mengecek CCTV untuk memastikan apakah dalam kondisi hidup atau mati.
"Pernah saksi lihat cek, tujuan cek??" tanya jaksa.
"Pernah, sering cek, (untuk tahu) nyala atau mati," jawab Kodir.
"Setau saksi sampai tanggal 9 kamera hidup apa mati?" tanya lagi jaksa.
"Mati," ucap Kodir.
"Kapan mati?" tanya lagi jaksa.
"15 juni," jawab Kodir.
Mendengar jawaban itu, jaksa merasa janggal, sebab Kodir mampu menjawab dengan cepat pertanyaan tersebut.
Tak hanya itu, kejanggalan juga muncul karena Kodir bisa dengan leluasa memasuki kamar dari Putri Candrawathi untuk melakukan pengecekan CCTV.
"Saya lihat kau lantang cepat jawab," kata jaksa.
"Hehe siap pak," jawab Kodir sambil tertawa.
"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepet-cepet, jangan bohong, kejebak," kata jaksa.
"Di sini bilang Bu Putri kan ada disitu, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain itu kan kamar pribadi Ibu. Lancang kali saudara. Kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain?" tanya jaksa.
"Tidak pak," jawab lagi Kodir.
"Logikanya, saudara mendapat wewenang FS untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 juni, gak logik kamu ini diperiksa September 2022, gak logik. Ingat kau. Kau di BAP bilang Yosua ini begitu dekatnya dengan FS dia gabisa cek CCTV, kau lancang banget," tegas jaksa.
Tak cukup di situ, majelis hakim juga turut mencecar Kodir dengan beragam pertanyaan perihal keberadaan kamera CCTV tersebut.
"CCTV ini sudah 12 tahun pernah rusak gak? Selama 2010 sampai juni?," tanya jaksa.
"Pernah tapi rusak," jawab Kodir.
"Kenapa tiba-tiba tanggal 15 Juni saudara cek?" tanya lagi jaksa.
"Mungkin hanya kebetulan," ucap Kodir.
Mendengar itu, majelis hakim ikut mencecar Kodir karena dinilai tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan jaksa.
"Jangan mungkin. Pertanyaan tadi jawabannya apa?" tanya hakim.
"Tadi saudara ngapain cek tanggal 15 Juni, lain hal kalau saudara katakan setiap hari cek," timpal jaksa.
"Apa jawabannya?" tanya lagi hakim.
"Pas saya bersih-bersih rumah saya cek," jawab Kodir.
"Tadi kamu bilang pas melapor Yosua, yang mana bener? Kamu bilang juga ada chatnya, Ada 3 jawabanmu yang mana?" cecar Hakim.
"Jadi saya bersih-bersih saya cek, terus saya lapor ke almarhum. Pertama secara lisan tanggal 15 lapor. Kemudian gak segera perbaiki terus tanggal 17 juninya saya chat lewat WA," jawab Kodir.
"Ada buktinya?" tanya lagi hakim.
"Di handphone," jawab Kodir.
"No yosua berapa? Orang sudah tdk ada kamu cari2 kamu bikin tanggal 15," tanya hakim.
"Saya gatau. Izin handphone saya disita," jawab Kodir.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ART Ferdy Sambo, Kodir Kena Cecar Jaksa dan Hakim karena Diyakini Berbohong dalam Sidang soal CCTV
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.