Bogor Hari Ini: Lihai Bobol Belasan Minimarket, Komplotan Maling di Bogor Ini Ternyata Residivis

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Roni Yoga Irawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUN-VIDEO.COM, CIBINONG - Komplotan 5 orang pencuri spesialis pembobol minimarket berinisial MA, I, SS, C dan O yang dibekuk Polres Bogor termasuk lihai saat melakukan kejahatannya.

Para pelaku secara berkelompok dan tugas atau peran masing-masing membobol satu demi satu minimarket bahkan sampai 10 lokasi pencurian selama 2022 ini untuk mencuri brankas isi uang dan barang-barang di dalam toko.

Lokasi kejahatannya pun tersebar tidak hanya di Kabupaten Bogor, tapi juga termasuk di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dari 5 pelaku ini sebanyak 4 orang diantaranya memang adalah residivis.

Baca: Kronologi Pedagang Sosis Nekat Mencuri Motor Milik Bocil yang Sedang Mandi di Kali, Ini Modusnya

"4 orang residivis, pernah menjalani pidana," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Mereka pernah menjalani pidana dari beberapa kasus kejahatan berbeda.

Para pelaku juga lihai memilih lokasi minimarket termasuk memilih waktu eksekusi dan perencanaannya yang rata-rata dilakukan saat dini hari.

Saat para pelaku ini melakukan kejahatannya, mereka juga cukup berhati-hati seperti dengan melakukan pengrusakan CCTV.

Baca: Nekat Mencuri Sepeda Motor Bocah Kecil, Penjual Sosis: Untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari hari

"Karena kan residivis ya, dari 5 itu, 4 orang residivis. Kejadiannya banyak di sepanjang tahun 2022, mereka sebagian besar keluar dari Lapas tahun 2021," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarugan.

Dalam pengungkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah produk-produk dari minimarket hasil, rokok berbagai merk, tas yang dugunakan pelaku serta alat-alat lainnya yang digunakan pelaku.

Kelima orang tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Lihai Bobol Minimarket Sampai Bisa Akali CCTV, Komplotan Maling di Bogor Ini Ternyata Residivis

 

# minimarket # residivis # Komplotan

Sumber: Tribunnews Bogor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda