Pengamat Anggap Bantuan Hukum Polda Metro untuk AKBP Jerry yang Dipecat adalah Bentuk Perlawanan

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya yang siap memberikan bantuan hukum untuk mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian pasca-dipecat.

Namun, hal itu menjadi sorotan lantaran AKBP dipecat karena terlibat kasus Brigadir J.

Seorang pengamat kepolisian menilai, upaya Polda Metro Jaya itu sebagai bentuk perlawanan ke Mabes Polri.

Baca: Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum AKBP Jerry, Pengamat: Bentuk Perlawanan ke Mabes Polri

Pengamat tersebut ialah Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

"Bila membaca pernyataan Kabid humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukkan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/9/2022).

Disebutnya, Polda Metro Jaya dianggap tidak paham terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh anggotanya.

Pasalnya, sidang KKEP adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal.

Baca: Mabes Polri Tanggapi AKBP Jerry Raymond Diberikan Bantuan Hukum Meski Telah Dipecat di Sidang Etik

"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," jelasnya.

Bambang menilai, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan.

Keputusan yang diambil Polda Metro disebutnya menjadi tontonan yang buruk bagi masyarakat.

"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," sambungnya.

Menurutnya, pendampingan hukum memang merupakan hak seseorang.

Namun dari pandangan Bambang, bukan berarti dibela oleh istitusi, melainkan dari luar institusi.

"Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," ungkapnya.

Baca: Polda Metro Disebut Lawan Mabes Polri karena Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry seusai Dipecat

Sebelumnya, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika dibutuhkan.

AKBP Jerry sendiri dipecat tidak dengan hormat lantaran terseret kasus Brigadir J.

Dalam sidang KKEP, ia terbukti melakukan perbuatan tercela.

Ia diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

Baca: LPSK Jadi Saksi di Sidang Etik AKBP Jerry Raymond: Pernah Didesak untuk Lindungi Putri Candrawathi

Selain dipecat, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # AKBP Jerry Raymond # Polda Metro Jaya # Brigadir J # Ferdy Sambo # pembunuhan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda