Terkini Nasional
LPSK Jadi Saksi di Sidang Etik AKBP Jerry Raymond: Pernah Didesak untuk Lindungi Putri Candrawathi
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampaikan keterangan yang diberikan sebagai saksi saat sidang kode etik AKBP Jerry Siagian.
Sidang etik tersebut diketahui sudah dilaksanakan pada Jumat (9/9/2022) sore, dengan menghadirkan total 13 orang saksi, dan satu diantaranya adalah perwakilan LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan hal apa saja yang disampaikan pihaknya saat sidang berlangsung.
Mengingat, LPSK diketahui ikut hadir dalam pertemuan yang dipimpin oleh mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu.
Baca: Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Tidak Hormat, Ajukan Banding
"Pertanyaan yang diajukan sebagai mana BAP yang sebelumnya sudah dibuat, mengungkapkan adanya desakan atau dorongan untuk percepatan perlindungan kepada PC secara berulang-ulang dari Wadir Krimum," kata Edwin, Senin (12/9/2022).
Selain itu, lelaki yang memiliki khas mengenakan kacamata tersebut juga menambahkan, selain dimintai keterangan perihal forum pertemuan dengan Jerry, Komite Kode Etik Profesi Polri (KEEP) juga menanyakan mengenai Undang-Undang (UU) pasal 43 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
LPSK intinya juga dimintai pendapat atas keterlibatannya terkait menangani korban kekerasan seksual.
"Diminta pendapat kami tentang wajibnya LPSK di pasal 43 UU TPKS. Dijawab diatur di ayat 2-nya pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai per-UU jadi tetap merujuk UU 31 perlindungan saksi dan korban dan tidak bisa serta merta," tuturnya.
Baca: Polda Metro Jaya Sebut Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Terkait Kasus Ferdy Sambo
Diketahui sebelumnya pertemuan tersebut juga dihadiri pihak perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, Tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga Psikolog.
"Dalam forum yang dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry R Siagian), membahas tentang LPSK harus segera melindungi ibu P," kata Edwin, Rabu (17/8/2022).
Namun, pihak LPSK langsung melakukan penolakan terkait pembahasan tersebut, meningat, kebijakan tersebut sudah diatur oleh Undang-undang, dan persyaratan perlindungan itu belum dipenuhi Ibu P.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan, karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, itu juga kami belum mendapatkan kerja sama dengan Ibu P. Ada syarat dalam Undang-Undang yang belum dia penuhi," lugasnya. m37
# AKBP Jerry Raymond Siagian # Putri Candrawathi # LPSK # Brigadir J # Sidang Etik
Baca berita lainnya terkait AKBP Jerry Raymond Siagian
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Saksi di Sidang Kode Etik, LPSK Pernah Ikut Pertemuan dengan Jerry Siagian di Polda Metro Jaya
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Mantan Admin Judol Dapat Intimidasi seusai Wawancara TV, LPSK Beri Perlindungan Darurat
Senin, 21 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Baru Oknum Polisi Diduga Bunuh Anaknya Usia 2 Bulan, Ibu Korban Akui Sempat Diintimidasi
Rabu, 12 Maret 2025
Viral News
Polda Jateng Gelar Sidang Etik 2 Oknum Polisi Semarang usai Peras Pasangan Sejoli Rp 2,5 Juta
Senin, 17 Februari 2025
Live Update
Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Anak Bos Prodia di Jaksel, Keluarga Korban Minta Perlindungan LPSK
Jumat, 14 Februari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Bekingi Korban Selamat Penembakan Bos Rental Mobil, LPSK Siap Bantu Biaya Medis hingga Proses Hukum
Jumat, 10 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.