Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Polda Metro Jaya Sebut Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Terkait Kasus Ferdy Sambo

Selasa, 13 September 2022 12:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menyatakan siap untuk memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian .

Sebelumnya, AKBP Jerry dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.

Pemecatan terhadap Jerry buntut keterlibatannya dalam skenario Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari WartaKotalive.com, AKBP Jerry sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ia kemudian dicopot dan dimutasi bersama puluhan personel Polri lainnya ke Yanma Polri.

Nasib Jerry pun akhirnya sama dengan Ferdy Sambo yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polisi.

Meski kemudian Jerry mengajukan banding atas putusan tersebut.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang etik Polri.

Selain itu, pihaknya juga menghormati langkah AKBP Jerry yang mengajukan banding atas putusan itu.

Namun, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya siap memberi bantuan hukum kepada Jerry seandainya dibutuhkan.

Baca: TransJakarta Beroperasi Selama 24 Jam, Diharapkan Bisa Membantu Masyarakat saat Harga BBM Naik

"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

Hal ini mengingat yang bersangkutan pernah berdinas di Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," kata dia.

Sebelumnya, sidang etik terhadap Jerry telah digelar sejak Jumat pekan lalu dengan menghadirkan 13 saksi.

Pimpinan sidang Kombes Rahmat Pamudji menyatakan bahwa Jerry diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.

Ia dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP), yakni terkait pelecehan seksual pada Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan pada Bharada E.

Jerry diduga memproses laporan pelecehan Putri hingga statusnya naik ke penyidikan.

Namun, pada akhirnya laporan tersebut dihentikan penyidikannya oleh polisi.

Selain dipecat, Jerry juga mendapat sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari. (Tribun-Video.com)

# TRIBUNNEWS UPDATE # Polda Metro Jaya # bantuan hukum # AKBP Jerry Raymond

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved