Hasil Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati atas Kasus Brigadir J, Tak Dipecat & Dimutasi Demosi 1 Tahun

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Mei Sada Sirait

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi terhadap AKP Dyah Chandrawati (DC) dalam sidang pelanggaran etik, Kamis (8/9/2022) kemarin.

Salah satunya, menerima hukuman berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

Baca: Dianggap Lakukan Pelanggaran Sedang dalam Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat

Baca: Terlibat dalam Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat dan Disanksi Demosi Selama 1 Tahun

Artinya, AKP Dyah tak dipecat di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.(*)

# Brigadir J # AKP Dyah Chandrawati # pelanggaran etik

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda