TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi terhadap AKP Dyah Chandrawati (DC) dalam sidang pelanggaran etik, Kamis (8/9/2022) kemarin.
Salah satunya, menerima hukuman berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.
Baca: Dianggap Lakukan Pelanggaran Sedang dalam Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat
Baca: Terlibat dalam Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat dan Disanksi Demosi Selama 1 Tahun
Artinya, AKP Dyah tak dipecat di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.(*)
# Brigadir J # AKP Dyah Chandrawati # pelanggaran etik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.