Rabu, 14 Mei 2025

VIRAL NEWS

Prabowo Perintahkan Kejagung soal Vonis Ringan Harvey Moeis, KY Usut Indikasi Pelanggaran Etik

Kamis, 2 Januari 2025 17:30 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengajukan banding terkait vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada Kamis (2/1/2025).

Dalam kasus tersebut Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara setelah terbukti korupsi hingga Rp 300 triliun.

Budi mengatakan Prabowo telah memerintahkan Jaksa Agung melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Baca: Singgung Hubungan Tak Harmonis Menkes & Organisasi Profesi, 7 Profesor Surati Presiden Prabowo

Selain itu, saat ini Komisi Yudisial (KY) juga sedang melakukan pendalaman terkait adanya indikasi pelanggaran etik soal putusan itu.

Sebelumnya tuntutan penuntut umum (JPU) terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp 210 miliar subsider enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Sedangkan putusan majelis hakim malah setengahnya, yakni pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara terdakwa lainnya, Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 900 juta.

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Pada momen tersebut Prabowo bertanya langkah yang diambil Kejaksaan Agung untuk vonis hakim tersebut.

Kejaksaan Agung pun akan melakukan banding atas vonis hakim.

Prabowo tidak menyebutkan secara spesifik koruptor yang ia maksud, tetapi publik baru-baru ini dihebohkan dengan vonis ringan terhadap Harvey Moeis.

Baca: Sri Mulyani: Pertama Kali Presiden Datang ke Kemenkeu, Prabowo Lihat Tutup Buku APBN, Luar Biasa

Terkait vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis, Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada suami Sandra Dewi tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, pada Selasa (31/12/2024) menilai vonis rendah yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis di sidang kasus korupsi timah tak terlepas dari subjektifitas Majelis Hakim.

Pasalnya ,menurut Harli, jika berkaca dari pengajuan alat bukti yang sudah dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum di sidang dianggapnya sudah sangat berkaitan dengan peran yang dilakukan Harvey Moeis dalam kasus tersebut.

Kemudian atas dasar itu, lanjut Harli, dalam sidang tuntutan yang lalu, Jaksa memutuskan untuk menjatuhi hukuman 12 tahun terhadap suami dari artis Sandra Dewi tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harvey Moeis Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Harvey Moeis Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Presiden Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

Editor: Danang Risdinato
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved