Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Nurul Ghufron Dinyatakan Langgar Etik, Dewas KPK Beri Sanksi Potong Gaji 20 Persen selama 6 Bulan

Jumat, 6 September 2024 16:32 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca: BREAKING NEWS: Dewas KPK Nyatakan Nurul Ghufron Melanggar Kode Etik, Hukumannya Potong Gaji 6 Bulan

Ia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/9/2024), Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan gaji bulanan Ghufron dikurangi 20 persen selama enam bulan.

Baca: Jelang Putusan Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri

Sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.(*)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Nurul Ghufron # KPK # Pelanggaran Etik

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved