Tribunnews Update
Nurul Ghufron Dinyatakan Langgar Etik, Dewas KPK Beri Sanksi Potong Gaji 20 Persen selama 6 Bulan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca: BREAKING NEWS: Dewas KPK Nyatakan Nurul Ghufron Melanggar Kode Etik, Hukumannya Potong Gaji 6 Bulan
Ia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/9/2024), Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan gaji bulanan Ghufron dikurangi 20 persen selama enam bulan.
Baca: Jelang Putusan Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri
Sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.(*)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Nurul Ghufron # KPK # Pelanggaran Etik
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Alasan Roy Suryo Cs Tolak Hasil Lab Forensik Ijazah Jokowi, Minta Ahli Internasional Ambil Alih
8 jam lalu
Tribunnews Update
Reaksi Abraham Samad Dituding Mangkir soal Kasus Ijazah Jokowi: Saya Nggak Ada Hubungannya Sama Ini
8 jam lalu
Tribunnews Update
Jokowi Pamer Sowan ke Dosen Akademik yang Bantu Lulus dari UGM saat Kasmudjo Digugat soal Ijazah
8 jam lalu
Tribunnews Update
Heboh Video TKW Asal Jember Ditemukan Hidup di Dalam Peti Es di Pelabuhan Vietnam, Disnaker Selidiki
8 jam lalu
Tribunnews Update
Eks Marinir yang Gabung Militer Rusia Tak Lagi Kewarganegaraan Indonesia, Kabur Tanpa Izin Presiden
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.