Susul Sambo dan Chuk, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Tak Hormat dari Polri, 3 Sanksi Dijatuhkan

Editor: Bintang Nur Rahman

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Informasi terkini, Kompol Baiquni Wibowo (BW) akhirnya dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022).

Ia merupakan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putusan ini membuat Baiquni menyusul Ferdy Sambo dan Chuk Putranto yang telah dipecat sebelumnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan penjelasan saat keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam.

Baca: Komnas HAM Sindir Ferdy Sambo sebagai Penegak Hukum namun Selesaikan Masalah dengan Kekerasan

Kompol Baiquni telah  menjalani sidang etik selama 12 jam.

Tepatnya sejak pukul 09.30 WIB sampai 21.00 WIB pada jumat (2/9/2022).

"Pelaksanaan sidang hampir 12 jam, yang digelar sejak pagi tadi pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Jumat (2/9/2022)," jelas Dedi.

Diketahui, Baiquni merupakan Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baiquni dinyatakan terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Pengakuan Para Tersangka Berbeda-beda, Komnas HAM Ungkap Kekhawatiran Sambo Bisa Bebas

Ada tiga sanksi yang dijatuhkan majelis hakim sidang etik terhadap Baiquni.

Pertama, sanksi etika yang menyatakan perilaku yang dilakukan Baiquni sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif, berupa penahanan di tempat khusus (patsus) di Biro Provos Polri selama 23 hari.

Ketiga, Baiquni dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."

"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," terangnya.

Baca: Polri Punya Tanggungan Sidangkan 28 Polisi Langgar Etik Kasus Brigadir J, Diduga Halangi Penyidikan

Dedi menerangkan, setelah putusan sidang etik dijatuhkan, Baiquni lantas menyatakan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Baiquni masuk dalam deretan tujuh perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.

Di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Diduga mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan.

Termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 35 Polisi Diduga Langgar Etik dalam Tewasnya Brigadir J, 7 Jadi Tersangka, 28 Lainnya Bakal Disidang

VP: Yogi Putra
Host: Bima Maulana

# Kompol Baiquni Wibowo # dipecat # Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) # Polri # sanksi  

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda