Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Polri Punya Tanggungan Sidangkan 28 Polisi Langgar Etik Kasus Brigadir J, Diduga Halangi Penyidikan

Sabtu, 3 September 2022 06:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komite Kode Etik Polri (KKEP) masih memiliki tanggungan sebanyak 28 polisiyang diduga melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pelanggaran yang diduga mereka lakukan berupa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal ini diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Inspektorat khusus (Irsus) Polri menyatakan ada 35 polisi yang telah diduga melanggar etik dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca: Sejumlah Saksi Turut Menangis saat Sidang Kode Etik tapi Ferdy Sambo Tak Menunjukkan Kesedihan

Terdapat tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Dedi menerangkan, sebanyak 28 lainnya akan diproses sidang untuk menentukan status hukumnya.

"Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan klasifikasi secara teknis dari pak Karo Wabprof yang akan mengetahui," kata Dedi saat ditemui awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Ia menuturkan, semua anggota polri itu diduga terlibat dalam proses penghalangan penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Adapun tujuh polisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan para perwira.

Baca: Polri Ungkap 35 Polisi Dinyatakan Diduga Langgar Etik Buntut Kasus Brigadir J, Ada 7 Jadi Tersangka

Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Satu di antaranya sudah dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam keputusan Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Personel yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Kompol Chuk Putranto (CP).

Kompol Chuk merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Namun, Kompol Chuk tak terima dengan putusan itu.

Ia lantas mengajukan banding terhadap hasil putusan tersebut.

Kini, sidang etik terhadap tujuh tersangka tersebut masih menjadi fokus Irsus.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 35 Polisi Diduga Langgar Etik dalam Tewasnya Brigadir J, 7 Jadi Tersangka, 28 Lainnya Bakal Disidang

Host : Bima Maulana
VP : Jalu Setyo Nugroho

# Polri # pelanggaran # kode etik # Kasus Brigadir J # sidang 

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Polri   #pelanggaran   #kode etik   #Kasus Brigadir J   #sidang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved