TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini berbuntut panjang.
Kementerian Sosial RI memutuskan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada yayasan ACT.
Hal itu diketahui dari laman resmi Kemensos.go.id.
Diketahui pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Keputusan Mensos tersebut juga ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Baca: Anwar Abbas Kritik Pemerintah Pilih Cabut Izin ACT Dibanding Upaya Lain, Ini Penjelasan Kemensos
Baca: ACT Diterpa Kabar Tak Sedap, Aktivitas Kantor Cabang Kalbar Masih Beroperasi, Tak Ada Kendala
Menurut Muhadjir, yang menjadi alasan pencabutan izin bagi ACT adalah adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan, terutama terhadap Peraturan Menteri Sosial.
Muhadjir menambahkan, pencabutan izin tersebut akan terus berlaku sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.
Perlu diketahui, dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, terdapat ketentuan terkait pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan.
Yakni maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Namun faktanya Presiden ACT, Ibnu Khajar telah mengakui bahwa pihaknya telah mengambil 13,7 persen dana sumbangan untuk kebutuhan dana operasional.
Angka 13,7 persen ini pun jauh lebih besar dibandingkan ketentuan seharusnya yang hanya sebesar 10 persen.
Kemudian PUB Bencana seharusnya disalurkan seluruhnya kepada masyarakat, tanpa adanya potongan dana operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir menegaskan, pemerintah akan responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT ini.
Selanjutnya Muhajir berjanji, pihaknya akan melakukan penyisiran izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.
Selain untuk memberikan efek jera, penyisiran izin ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (*)
Video Editor: Zainal Praditya
Host: Firda Ananda
# ACT # penyelewengan dana # Kasus ACT # Kementerian Sosial RI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.