Tribunnews Update
Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Perannya hingga Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.546.645.987.644.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (29/4/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Destiawan melakukan tindakan melawan hukum.
Baca: FANTASTIS! Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 M Kembali Disita KPK
Dirut Waskita itu telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) atau Pembiayaan Rantai Pasokan dengan dokumen menggunakan dokumen pendukung palsu
"(Bereperan) memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menerangkan, uang pencairan dana SCF tersebut digunakan Destiawan untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkannya.
Tersangka memakai uang perusahaan untuk pembayaran proyek-proyek fiktif.
Baca: Kerap Pamer Moge di Medsos, KPK Tegaskan Harley Milik AKBP Hasibuan Palsu
“Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” ujar Ketut.
Diketahui, Destiawan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023).
Lantas, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak (28/4/2023).
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei 2023.
Baca: Terbongkar! KPK Sebut Pelat Nomor Motor Harley Davidson yang Kerap Dipamerkan AKBP Achiruddin Palsu
Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.
Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Lakukan Korupsi, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Punya Harta Rp 26,9 Miliar
HOST: BIMA MAULANA
VP: Nur Rohman Urip
# Dirut PT Waskita Karya # tersangka # korupsi # Destiawan Soewardjono # penyelewengan dana
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Dua Sekuriti PT KSU Tebo Jadi Tersangka Usai Terlibat Pengeroyokan Suku Anak Dalam hingga Tewas
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Nasional
PAKAI BAJU OREN! Inilah Tampang Tersangka Kerusuhan Kemang saat Ditampilkan ke Publik
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.