TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria warga Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng Pidie Jaya ditangkap personel Sat Reskrim Polres Pidie.
Pria itu harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menggelapkan uang hasil penjualan hanphone merk iPhone.
Baca: Uang Senilai Rp 2, 3 Miliar Ditemukan di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polisi Lakukan Pendalaman
Baca: Buntut Pencurian Toko Fani di Ambon, 2 Pelaku Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Hanphpone tersebut merupakan milik rekannya sendiri bernama Aris Maulana (22).
Penangkapan FJ belakangan terungkap bahwa pelaku diduga menggelapkan uang Rp 5 juta hasil penjualan hanphone merk iPhone 11.
Akibat perbuatannya, kini pelaku FJ meringkuk di sel tahanan polres Pidie. (*)
Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Dea Mita
# Polres Pidie # penggelapan uang # iPhone
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.