TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum polisi memeras pengendara motor saat melakukan penilangan di di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Oknum polisi itu meminta uang senilai Rp 2,2 juta.
Kini, ia mendekam di sel tahanan Polresta Bogor Kota.
Baca: Sosok Bripka SAS, Oknum Polisi di Bogor yang Tilang Pemotor Rp 2,2 Juta untuk Kepentingan Pribadi
Dikutip dari TribunnewsBogor.com pada Senin (25/4/2022), dalam dokumentasi yang dimiliki Humas Polresta Bogor Kota, oknum polisi itu sudah diamankan.
Tampak, ia berdiri di balik jeruji besi sel tahanan di Mapolresta Bogor Kota.
Terlihat ia mengenakan kaos yang warnanya senada dengan seragam polisi.
Ia mengenakan masker dan bercelana hitam.
Dalam foto itu, ia juga dijaga dua orang petugas.
Sebagimana yang diketahui, peristiwa pemerasan oleh oknum polisi itu terjadi pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadian ini terungkap setelah Pengendara motor yang belum diketahui identitasnya menceritakan kekesalannya dengan membuat postingan di Twitter.
Baca: Viral Curhatan Pemotor Ditilang Oknum Polisi Rp 2,2 Juta karena Spion, sempat Diancam akan Dipenjara
Dalam postingannya itu, dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh oknum polisi.
Padahal, perempuan itu sudah mengakui kesalahannya karena kendarannya tidak ada kaca spion.
Kendati begitu, surat-surat kendaraannya lengkap dan meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.
Namun, polisi tersebut tetap meminta uang.
Akhirnya ia terpaksa membayar nominal 1 Juta 20 Ribu rupiah.
Oknum polisi itu juga mengancam jika tidak bisa membayar maka dipastikan pengendara motor itu ditahan selama 14 hari.
Pengendara motor itu lantas membayar via transfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak.
Baca: Viral Aksi Kocak Pria Mendadak Berubah Jadi Spiderman di Tengah Jalan, Diduga Modus Hindari Tilang
Merespons hal ini, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar angkat bicara.
Saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.
"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Rachmat saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Minggu (24/4/2022).
Pemeriksaan itu sudah masuk dalam penindakan terhadap oknum tersebut.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," tambahnya.
Baca: Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2022 Tidak Akan Ditilang tapi Diarahkan Keluar Tol
Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. (Tribun-Video.com/ TribunnewsBogor.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Viral di Medsos, Oknum Polisi di Bogor Getok Denda ke Pengendara Motor
# HOT TOPIC # polisi # tilang # Bogor # viral di media sosial # pemerasan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.