Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2022 Tidak Akan Ditilang tapi Diarahkan Keluar Tol

Minggu, 17 April 2022 19:31 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Selama periode Lebaran 2022, Polri bakal menerapkan sistem ganjil genap dalam upaya mengantisipasi kemacetan lalu lintas.

Tidak ada penilangan bagi pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap di jalan tol saat arus mudik.

Namun, pihak kepolisian akan mengarahkan keluar tol dan mengajak masyarakat untuk tidak melanggar.

Dikutip Kompas.com dari Tribunnews.com, hal itu dikatakan Eddy pada Sabtu (26/4/2022).

"Jadi tidak ada tilang, kami akan mengarahkannya keluar tol dan tentu mengajak masyarakat untuk tidak melanggar," kata Eddy seperti dikutip Tribunnews, Sabtu (16/04/2022).

Ia mengatakan pihaknya juga akan menerapkan sistem one way.

Baca: Tekan Penggunaan Sepeda Motor, Kemenhub Sediakan Fasilitas Mudik Gratis, Ini Syaratnya

Penerapan one way akan dilakasanakan mulai dari (28/4)- (6/5/2022) atau sekitar sepekan.

One way akan diterapkan dalam dua kategori yakni pada arus mudik dan arus balik.

Jadwal one way arus mudik lebaran 2022 sebagai berikut.

Hari pertama pada Kamis (28/4/2022), one way akan dilakukan pada pukul 07.00-24.00 WIB dengan dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Hari kedua pada Jumat (29/4/2022) dan Senin (30/4/2022) akan dilakukan dalam waktu yang sama seperti hari pertama.

Kemudian hari keempat pada Selasa (1/5/2022), akan dilaksanakn pada pukul 07.00-12.00 WIB dengan KM tol yang sama.

Sementara jadwal one way arus balik mudik lebaran 2022 sebagai berikut.

Baca: Masuki Masa Arus Mudik Lebaran 2022, Damri Naikkan Tarif Tiket Bus, Berikut Kenaikan Harga Tiket

One way pada hari pertama, Jumat (6/5/2022) akan diterapkan pada pukul 14.00- 24.00 WIB dimulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek).

Hari kedua arus balik pada Sabtu (7/5/2022) akan diterapkan pada pukul 07.00-24.00 WIB.

Selanjutnya sistem one way pada Minggu (8/5/2022) akan diterapkan pada pukul 07.00 WIB hingga senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).

Polri juga akan memberlakukan sistem one way mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangkan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Mudik, Pelanggar Ganjil Genap Tidak Ditilang tapi Diarahkan Keluar Tol"

# Lebaran 2022 # Tol Jakarta-Cikampek # Gerbang Tol Kalikangkung

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved