TRIBUN-VIDEO.COM - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan kabar kesehatan dua anak muda yang dijuluki ’ Crazy Rich Indonesia’ yakni, Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Indra Kenz dan Doni Salmanan sendiri seperti diketahui tersandung kasus dugaan judi online berkedok trading binary option kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"(Doni Salmanan-Indra Kenz) satu rutan yang sama di Bareskrim, ruangan selnya saja berbeda," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (11/3/2022).
Gatot menjelaskan, selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri keduanya dalam kondisi sehat.
Baca: Terungkap Mantan Pacar Indra Kenz, Susyen Regina Sempat Dilamar namun Dicampakkan?
Baik Indra Kenz dan Doni Salmanan juga masih terus diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
"Masih keadaan sehat," kata Gatot.
Polisi sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti.
Satu di antaranya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dugaan tindak pidana.
Baca: Dipenjara soal Kasus Quotex, Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Pernah Jualan HP Bekas di Facebook
Polisi pun sudah memeriksa sejumlah saksi. Orang terakhir diperiksa adalah adik kandung Indra Kenz berinisial NK.
"Terhadap adik kandung daripada saudara IK atas nama NK telah dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022," kata Gatot.
NK menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Ia dicecar 33 pertanyaan berkaitan kasus yang kini menjerat Indra Kenz.
Menurut Gatot, pemeriksaan terhadap NK dilakukan untuk menelusuri aliran dana berkaitan dengan dugaan tindak pidana kasus Binomo tersebut.
"Dengan dilakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dengan 33 pertanyaan," katanya.
Gatot menambahkan, selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana berkaitan kasus Indra Kenz.
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari hasil kejahatan platform Binomo," katanya.
Indra Kenz dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz dalam kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Sementara Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option.
Namun dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.
Baca: Kabar Baik bagi Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan, Uang Bisa Kembali Asal Lakukan Hal Ini
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sama seperti kasus Indra Kenz, di kasus Doni Salmanan ini polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang-orang dan keluarga terdekat tersangka.
"Istri dan manajer DS sudah kami panggil," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Namun, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai rencana proses penyidikan yang berlangsung itu.
Ia hanya menyebutkanpemeriksaan dijadwalkan pada Senin (14/3/2022).
"Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," tambah dia.
Asep mengatakan bahwa saat ini penyidik kepolisian tengah melakukan pelacakan aset-aset milik tersangka. Nantinya, beberapa yang diduga terkait tindak pidana akan disita. (*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Indra Kenz dan Doni Salmanan Selama Dalam Rutan Bareskrim Polri
# Indra Kenz # Doni Salmanan # doni salmanan ditahan # Indra Kenz ditahan # Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.