Kabar Selebriti
Kabar Baik bagi Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan, Uang Bisa Kembali Asal Lakukan Hal Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kenz dan Doni Salmanan kini telah ditetapkan jadi tersangka, dan terancam penjara 20 tahun
Sementara itu, Polri akhirnya menangkap Indra Kenz dan Doni Salmanan. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Seluruh asetnya pun, baik berupa rumah, mobil mewah, dan koleksi harta miliknya disita.
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca: Rizky Billar dan Lesti Kejora Pilih Bungkam soal Kasus Doni Salmanan
Korban investasi bodong berkedok trading binary option yang ditawarkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa bernapas lebih lega. Pasalnya, ada kemungkinan uang trading kembali kepada korban.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).
Namun, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar uang kembali. Agus menyampaikan, para korban trading Binomo dan Quotex perlu bergabung membuat paguyuban untuk memudahkan pengembalian dana.
Nantinya, paguyuban yang dibentuk harus menunjuk kuasa hukum dan mulai menginventarisir besaran investasi di dua platform trading ilegal tersebut. Paguyuban sendiri dibuat agar inventarisasi tidak tercecer.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto.
Baca: Sama-sama Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Ruang Penjara Indra Kenz dan Doni Salmanan Berbeda
Paguyuban diharapkan mampu menjalin kerja sama antar korban, mengingat jumlah korban investasi bodong yang melapor kerugian ke kepolisian terus bertambah. Saat ini saja, sudah ada 14 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.
Setelah menginventarisir besaran investasi, korban iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan ini perlu mengajukan permohonan pengembalian dana ke pengadilan.
Namun, para korban harus bersabar. Pasalnya, pengembalian dana bisa dilakukan jika putusan pengadilan menetapkan mengembalikan dana kepada pihak yang berhak.
Oleh karena itu, paguyuban dibentuk agar dana sitaan dari kantong para afiliator trading itu tidak menjadi sitaan untuk negara.
"Nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," beber dia.
Pakar hukum: jangan sampai uang korban raib, disita negara seperti kasus First Travel
Bisa kembalinya uang kepada para korban juga disebut oleh Pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.
Dia bilang, uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yenti juga berharap putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.
Dia tidak ingin kasusnya seperti First Travel, yang memutuskan dana disita negara.
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kabar Baik Bagi Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan, Uang Korban Ada Kemungkinan Dikembalikan
# Indra Kenz # Doni Salmanan # korban Indra Kenz # doni salmanan tersangka # trading binary option
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: TribunSolo.com
TRIBUNNEWS HIGHLIGHT
Evakuasi Korban Tewas-Luka Serangan KKB, Kaesang Blusukan ke Pasar hingga Firli Tak Jadi Diperiksa?
Jumat, 20 Oktober 2023
Kabar Selebriti
Babak Baru, Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, 104 Aset Ikut Disita
Rabu, 22 Februari 2023
kabar selebriti
Sempat Bakal Disita Negara, Aset-aset Indra Kenz akan Dikembalikan ke Korban Binomo
Jumat, 13 Januari 2023
Kabar Selebriti
Jam Mewah Rp 25 Miliar Jadi Bukti, Calon Mertua Indra Kenz Divonis Penjara 4 Tahun
Kamis, 12 Januari 2023
Tribunnews Update
Beli Jam Tangan Mewah Rp 25 Miliar dari Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Kini Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 12 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.