Kabar Selebriti
Sama-sama Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Ruang Penjara Indra Kenz dan Doni Salmanan Berbeda
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua Crazy Rich Indonesia Indra Kenz dan Doni Salmanan tersandung kasus dugaan judi online berkedok trading binary option.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Indra Kenz dan Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Namun Crazy Rich Medan dan Bandung itu ditahan di sel yang berbeda.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan penyidik memisah sel tahanan keduanya di Rutan Bareskrim Polri.
"(Doni Salmanan-Indra Kenz) 1 rutan yang sama di Bareskrim. Ruangan selnya berbeda," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Gatot menyatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya juga masih terus diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
"Masih keadaan sehat," jelas Gatot.
Baca: Update Kasus Binomo, Terkuak Dugaan Barang Mewah Milik Indra Kenz Cuma Pinjaman
Baca: Buntut Kasus Binomo, Aset Kekayaan Indra Kenz Disita Polisi: Ada Mobil Tesla hingga Ferrari
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option. Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Duo Crazy Rich: Indra Kenz dan Doni Salmanan Dipenjara di Sel Berbeda di Rutan Bareskrim
# Doni Salmanan # doni salmanan tersangka # Indra Kenz tersangka # Aset Indra Kenz # Rutan Bareskrim Polri
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS HIGHLIGHT
Evakuasi Korban Tewas-Luka Serangan KKB, Kaesang Blusukan ke Pasar hingga Firli Tak Jadi Diperiksa?
Jumat, 20 Oktober 2023
Terkini Nasional
Tak Hanya Vonis Sambo yang Disunat, Bharada Eliezer Sudah Bebas Bersyarat sejak 4 Agustus 2023
Rabu, 9 Agustus 2023
Tribunnews Update
Kondisi Terkini Ponpes Al Zaytun dan Nasib Para Santrinya seusai Panji Ditahan di Rutan Bareskrim
Rabu, 2 Agustus 2023
Terkini Nasional
Baru Beberapa Jam Dipindah ke Rutan Salemba, Richard Eliezer Dikembalikan Lagi ke Rutan Bareskrim
Selasa, 28 Februari 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Richard Bolak-balik Rutan Demi Selamat pasca Dapat Vonis Paling Ringan Kasus Pembunuhan Yosua
Selasa, 28 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.