Kabar Selebriti
Babak Baru, Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, 104 Aset Ikut Disita
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penipuan robot trading binary option lewat aplikasi Quotex kini memasuki babak baru.
Hukuman Doni Salmanan pun ditambah, dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.
Dikutip dari TribunStyle.com, Rabu (22/2/2023), sebanyak 104 aset mewah milik sosok yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu disita oleh negara.
Sebelumnya, Doni divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebanyak 13 tahun.
Baca: Korban Kasus Penipuan Binary Option Quotex Doni Salmanan Geram: Komisi Yudisial Bantu Kami
Kemudian, Doni Salmanan mengajukan banding dan justru dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu, selain hukumannya yang ditambah, sejumlah aset mewah Doni juga turut disita negara sebagai barang bukti.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," bunyi putusan PT Bandung Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG tertanggal 21 Februari 2023.
Baca: Hotman Paris Akui Bingung atas Perbedaan Vonis Hukuman Doni Salmanan & Indra Kenz: Amat Parah
(Tribun-Video.com/Iraka)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul NGENES Hukuman Doni Salmanan Diperberat, Dimiskinkan hingga 104 Aset Disita, Diberikan ke Korban?
# penipuan # robot trading # Quotex # Doni Salmanan # Crazy Rich Bandung # hukuman
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: TribunStyle.com
Live Update
Jadi Korban Penipuan MBG, CV Alaska Tetap Waspada saat Ditunjuk Jadi Dapur SPPG Tasikmalaya
10 jam lalu
Tribunnews Update
Konsul Jenderal RI di Jeddah Ingatkan Hukuman Jemaah Haji Tanpa Visa di Arab Saudi: Sangat Berat
2 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.