Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Korban Kasus Penipuan Binary Option Quotex Doni Salmanan Geram: Komisi Yudisial Bantu Kami

Sabtu, 17 Desember 2022 21:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan binary option Quotex dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan didenda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan.

Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Tentunya, putusan hakim itu membuat para korban merasa sangat geram, hingga mereka turut meminta bantuan kepada Komisi Yudisial.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," tëriak korban.

Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menetapkan Doni Salmanan dengan vonis hukuman 13 tahun penjara.

Selain itu, Doni Salmanan juga dituntut untuk mengganti Rp 10 miliar kepada para korban ayng dirugikan.

Baca: PROFIL Doni Salmanan Mantan Tukang Parkir yang Jadi Crazy Rich Bandung dan Dihukum 4 Tahun Penjara

Atas putusan vonis Doni yang berakhir dikurangkan menjadi 4 tahun penjara dan tak ada kewajiban untuk ganti rugi terhadap korban, maka dalam sidang pada Kamis (15/12) berakhir ricuh.

Sejumlah korban Doni Salmanan naik pitam lantaran hakim tak meminta Doni Salmanan untuk ganti rugi.

Satu korban yang turut geram, yakni Alfred Nobel mencurigai bahwa putusan ini merupakan permainan antara pengacara dan hakim.

Mengingat ayah dari kuasa hukum Doni Salmanan merupakan seorang hakim agung.

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara.

Baca: Korban Teriak Histeris, Hakim Putuskan Doni Salmanan Divonis 4 Tahun & Sebagian Asetnya Dikembalikan

(Tribun-Video.com/Grid.id). 

VO: Adilla Risna

VP: Firdausy Shabrina

# korban # kasus penipuan # Binary Option # Quotex # Doni Salmanan # Komisi Yudisial

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved