Terkini Nasional
PROFIL Doni Salmanan Mantan Tukang Parkir yang Jadi Crazy Rich Bandung dan Dihukum 4 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Doni Salmanan, mantan tukang parkir yang menjadi crazy rich Bandung dan kini dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.
Doni Divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) lantaran terlibat kasus penipuan berkedok investasi.
Lantas, siapakah Doni Salmanan sebenarnya?
Pria yang mempunyai nama lengkap Doni Muhammad Taufik tersebut lahir di Bandung, Jawa Barat pada Oktober 1998.
Pendidikan terakhir Doni Salmanan hanya sampai bangku Sekolah Dasar (SD).
Diketahui, Doni Salmanan sempat ditolak beberapa perusahaan.
Lantaran hal tersebut, Doni memutuskan untuk bekerja sebagai tukang parkir.
Bahkan, Doni juga sempat bekerja sebagai office boy (OB) yang ada di sebuah bank.
Karena terdesak kondisi ekonomi, Doni Salmanan kala itu memutuskan untuk menekuni hobinya, yakni bermain game.
Tak ada yang menyangka, Doni Salmanan malah menjadi top global player dalam permainan Mobile Legend.
Berawal dari hal tersebut, Doni Salmanan juga mengawali kariernya menjadi Youtuber.
Melalu channel YouTube-nya, Doni Salmanan juga kerap membagikan perihal trading.
Kala itu, ia mencoba bermain trading dengan modal Rp 500 ribu hingga berhasil meraup untung besar.
Setelah itu, Doni mengembangkan bisnisnya sendiri yang diberi nama Salmanan Group.
Diketahui, bisnisnya itu bergerak di bidang production dan coffee shop.
Baca: Korban Teriak Histeris, Hakim Putuskan Doni Salmanan Divonis 4 Tahun & Sebagian Asetnya Dikembalikan
Saat itu, Doni Salmanan dikenal sebagai sosok yang tajir hingga dijuluki Crazy Rich Bandung.
Selain tajir, pihaknya juga dikenal sebagai sosok yang dermawan.
Dia pernah turun ke jalan untuk membagikan uang Rp100 ribu ke warga yang ditemuinya di jalan.
Termasuk tukang ojek online hingga tukang parkir.
Aksi berbagi rezeki itu dilakukannya di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Saat itu masih ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) imbas Covid-19.
Tak berselang lama, pria yang dijuluki Crazy Rich itu ditangkap lantaran terjerat kasus investasi bodong berkedok trading binary option.
Padahal beberapa hari sebelum ditangkap Doni Salmanan barusaja menikah dengan kekasih pilihannya, yakni Dinan Fajrina pada Desember 2021.
Kendati demikian, sang istri tetap akan setia mendampingi Doni Salmanan meski suaminya terancam jatuh miskin.
Terbaru, Kamis (15/12/2022) divonis 4 tahun penjara oleh msjelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Selain divonis 4 tahun penjara, Doni Salmanan juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.
Mendengar vonis tersebut, para korban Doni Salmanan geram.
Pasalnya, korban berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan.
Seorang korban yang terlihat marah, yakni Alfred Nobel (31) turut menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan.
Bahkan, ia menyebut ada permainan antara kuasa hukum dan hakim di persidangan itu.
Dikutip dari TribunManado.com, Alfred Nobel mengatakan, sebelumnya ia juga telah mengetahui putusan hakim.
Atas hal tersebut, ia meminta Komisi Yudisial untuk membantunya.
Baca: Jaksa Ajukan Banding Perihal Putusan Vonis 4 Tahun Penjara yang Dijatuhkan ke Doni Salmanan
"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred.
Menurut Alfred, Ikbar yang menjadi pengacara Doni Salmanan itu merupakan anak hakim agung.
Kemudian, Alfred juga sudah mengetahui dan telah membuat video terkait vonis Doni Salmanan yang dijatuhi selama 4 tahun penjara.
Lalu, ia juga telah merekam video uang yang dikembalikan ke Doni Salmanan.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," jelasnya.
Diketahui, usai hakim mengetuk palu, ada korban lain yang membentangkan spanduk bertuliskan, "vonis: uang dikembalikan ke terdakwa, hukum sangat ringan".
Di sisi lain, Doni Salmanan yang mengikuti sidang secara online langsung tertunduk saat hakim ketua Achmad Satibi membacakan vonis.
Kala itu, Doni terlihat meneteskan air mata dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.
Setelah palu diketuk, majelis hakim, jaksa penuntut umum, beserta kuasa hukum terdakwa bergegas meninggalkan ruangan sidang.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Profil Doni Salmanan, Mantan OB yang Jadi Crazy Rich Kini Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Doni Salmanan Terancam Jatuh Miskin, Sang Istri Siap Terima Apa Adanya
VO: Adilla Risna
VP: Firdausy Shabrina
# Profil # Doni Salmanan # Crazy Rich Bandung # kasus penipuan # Quotex
Sumber: Tribun Bali
tribunnews update
Hakim Djuyamto Tersangka Suap Tinggali Apartemen Elit, Fasilitas Lift Pribadi hingga Kolam Renang
Rabu, 16 April 2025
Selebritis
Inilah Profil Habib Usman Bin Yahya, Sosok Pemuka Agama yang Membimbing Ruben Onsu menjadi Mualaf
Sabtu, 5 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Meninggalnya Umar Wirahadikusumah 21 Maret 2003, Wapres Pertama yang Berasal dari Unsur Militer
Jumat, 21 Maret 2025
Viral News
Buronan Kasus Penipuan Tewas Dimutilasi Sepupu, Pelaku Sakit Hati Diperalat Korban Sejak Kecil
Jumat, 21 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.