TRIBUN-VIDEO.COM - Mulai 7 Maret 2022, pemerintah memberlakukan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali.
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh PPLN agar bebas dari karantina.
Kebijakan bebas karantina berlaku bagi PPLN yang datang melalui jalur udara maupun laut menuju pintu masuk ke Bali.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster pada Jumat (4/3/2022).
Wayan mengatakan, kebijakan bebas karantina ini adalah hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca: Kembali Percepat Vaksinasi, Aparat TNI/Polri Gelar Penjaringan Vaksinasi Terhadap ASN di Balangan
Baca: Pembalasan yang Dilakukan seusai Facebook dan Twitter Blokir Situs Media Rusia, Malah Mencekal Balik
Sejumlah syarat harus dipenuhi PPLN agar bisa bebas masuk Bali tanpa karantina.
Pertama, PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil tes Swab PCR negatif sebelum keberangkatan.
Kemudian PPLN harus memiliki bukti pelunasan sewa hotel minimal 4 hari di Bali.
Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.
Jika dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali.
Namun, jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
Baca: BP2MI: 26 PMI dari Ukraina Dipulangkan ke Bali secara Resmi seusai Jalani Masa Karantina
Tak hanya memberlakukan kebijakan masuk Bali tanpa karantina, pemerintah juga memberlakukan Visa Kunjungan (VOA) saat kedatangan mulai 7 Maret 2022.
Pemberlakuan layanan ini dikhususkan bagi PPLN yang datang dari 23 negara.
Beberapa di antaranya yakni Australia, Amerika Serikat, Inggris, hingga Belanda.
Kebijakan ini diberlakukan demi memudahkan para PPLN yang hendak berwisata ke Bali.
Pemerintah juga berharap, industri pariwisata di Bali bisa kembali bangkit setelah dua tahun lesu terdampak pandemi.
Langkah ini disambut baik oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. (*)
# turis asing bebas karantina # Uji Coba Turis Bebas Karantina # Bali # WNA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.