Live Update
WNA Iraq Dideportasi dari Ponorogo karena Tak Punya Izin Tinggal
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Harian Surya - Pramita Kusumaningrum
TRIBUN-VIDEO.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA dideportasi Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur.
WNA berusia 43 tahun ini dideportasi lantaran tidak mempunyai ijin tinggal di Indonesia. HHMA diamankan di wilayah Kabupaten Pacitan pada (5/5/2025) lalu.
Setelah dilakukan penangkapan, HHMA memberikan keterangan bahwa masuk ke Indonesia tahun 2018 lalu, saat itu mendapatkan tawaran dari salah satu PT. (*)
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Live Update
Skrining Massal HIV di Ponorogo, Pekerja Prostitusi Berbalut Warung Kopi Jalani Pemeriksaan
1 hari lalu
Live Update
Curat Bermodus Pecah Kaca di Ponorogo, Uang Rp350 Juta Milik Pria Madiun Raib Saat Cari Kost
3 hari lalu
Live Update
Jasad WNA China yang Hilang di Pulau Kakaban Berau Akhirnya Ditemukan di Kedalaman 87 Meter
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.