Minggu, 11 Mei 2025

Live Update

WNA Iraq Dideportasi dari Ponorogo karena Tak Punya Izin Tinggal

Sabtu, 10 Mei 2025 14:39 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Harian Surya - Pramita Kusumaningrum
TRIBUN-VIDEO.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA dideportasi Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur.

WNA berusia 43 tahun ini dideportasi lantaran tidak mempunyai ijin tinggal di Indonesia. HHMA diamankan di wilayah Kabupaten Pacitan pada (5/5/2025) lalu.

Setelah dilakukan penangkapan, HHMA memberikan keterangan bahwa masuk ke Indonesia tahun 2018 lalu, saat itu mendapatkan tawaran dari salah satu PT. (*)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video

Tags
   #WNA   #Iraq   #WNA Iraq Dideportasi   #Ponorogo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved