TRIBUN-VIDEO.COM - Mulai 1 Maret 2022 dalam kegiatan jual beli tanah dan rumah di wilayah Indonesia wajib mencantumkan BPJS Kesehatan.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan ketentuan baru terkait jual beli tanah.
Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dia menjelaskan terkait jual beli tanah terdapat syarat baru, yakni melampirkan BPJS Kesehatan mulai 2022 ini.
Taufiq mengatakan, BPJS dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Baca: Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan Diambil saat Usia 56 Tahun, Buruh di Banten Tuntut Uang Dicairkan
Baca: Buruh Ancam Geruduk Kantor BPJS jika Tak Cabut Aturan terkait JHT yang Hanya Cair di Umur 56 Tahun
Alasan BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.
Dia menambahkan, selama ini di negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti di negara maju.
Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan .
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru, Mulai 1 Maret 2022 Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
#tanah #rumah #bpjs #jual beli tanah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.