LIVE UPDATE
Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan Diambil saat Usia 56 Tahun, Buruh di Banten Tuntut Uang Dicairkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Kamis (17/2/2022).
Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah poin, di antaranya terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten Ahmad Supriyadi mengatakan pihaknya menolak diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dinyatakan JHT dapat diambil saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.(*)
# LIVE UPDATE # BPJS Ketenagakerjaan # Polemik JHT # Jaminan Hari Tua # Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi # Banten
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Penampakan Jalan Hancur 6,8 KM di Serang, Warga Minta Perbaikan gegara Ganggu Petani & Pelajar
5 hari lalu
Sejarah Hari Ini
Jatuhnya Pajajaran ke Tangan Kesultanan Banten, selain Ekspansi Ternyata Ada Kepentingan Lain
5 hari lalu
Local Experience
Melihat Lebih Dekat Kesenian Debus, Kesenian Bela Diri dari Banten yang Mempertunjukkan Tubuh Kebal
5 hari lalu
Regional
Ketiban Berkah Musim Haji, Pedagang Kain Ihram hingga Peci di Tangerang Capai Omzet Rp 3 Juta Sehari
Senin, 5 Mei 2025
LIVE UPDATE
Mahasiswa Sorong Demo Desak Tuntaskan Deretan Masalah Krusial segera Diselesaikan Pemerintah
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.