Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan Diambil saat Usia 56 Tahun, Buruh di Banten Tuntut Uang Dicairkan

Jumat, 18 Februari 2022 18:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Kamis (17/2/2022).

Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah poin, di antaranya terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten Ahmad Supriyadi mengatakan pihaknya menolak diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut dinyatakan JHT dapat diambil saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.(*)

# LIVE UPDATE # BPJS Ketenagakerjaan # Polemik JHT # Jaminan Hari Tua # Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi # Banten

Videografer: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved