Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNVIDEO.COM - Kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo memasuki babak baru.
Kini, kasus itu ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebagaimana diketahui, terlapor dalam dugaan kasus penipuan Binomo tersebut merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz.
Status perkara itu resmi ditingkatkan terhitung mulai Jumat (18/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana.
Baca: Indra Kenz Janji akan Ikuti Proses Hukum soal Kasus Binary Option
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan dalam konpers virtual, Jumat (18/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan status perkara tersebut ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi.
Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoax hingga pencucian uang.
"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.
Adapun hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Crazy Rich Medan, Indra Kenz tidak memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo pada Jumat (18/2/2022).
Alasannya, Indra Kenz masih tengah dalam perjalanan pulang dari Turki menuju Indonesia.
Indra Kenz disebut usai menjalani pengobatan di tempat tersebut.
Baca: Indra Kenz Akhirnya Pulang dari Turki, Ngaku Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Polisi setelah Istirahat
Meskipun tidak hadir, Indra Kenz akhirnya angkat bicara soal dugaan kasus penipuan yang membelitnya.
Dia meminta maaf dan mengakui Binomo merupakan ilegal di Indonesia.
Indra Kenz mengakui bahwa dirinya pernah mengucapkan Binomo merupakan aplikasi yang telah legal pada 2019 lalu.
Menurutnya, pernyataannya tersebut merupakan keliru dan salah.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video Youtube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz dilihat Tribunnews dari akun Instagramnya @indrakenz pada Jumat (18/2/2022).
Namun begitu, Indra Kenz mengaku sempat meralat pernyataanya tersebut.
Dia juga telah membuat konten khusus yang diunggah di akun sosial medianya yang menyatakan Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.
"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal," jelas Indra.
Indra kemudian menyampaikan permintaan maaf atas pernyataanya tersebut.
Permintaan maaf tersebut juga diarahkan kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas ucapannya tersebut.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temukan Unsur Pidana, Bareskrim Tingkatkan Kasus Binomo Terlapor Indra Kenz ke Tahap Penyidikan
# Brigjen Pol Ahmad Ramadhan # Selebgram Indra Kenz # Crazy Rich Medan Indra Kenz # Kasus Binomo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.