Terkini Nasional
Indra Kenz Janji akan Ikuti Proses Hukum soal Kasus Binary Option
TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kenz jaji akan ikuti proses hukum untuk menyelesaikan kasus Binary option.
Indra Kenz membuat pernyataan terkait kasus Binary Options, Binomo.
Pria yang kerap pamer kemewahan itu mengakui bahwa Binomo ilegal.
Melalui akun Instagramnya, Indra Kenz mengunggah sebuah pernyataan sikap.
Indra Kenz mengaku sudah bertemu dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi.
Dari hasil pertemuan tersebut, Indra Kenz memutuskan untuk menghapus semua video dan konten terkait Binary Options.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu mengaku aktif menggunakan aplikasi Binary Option di tahun 2018 dan membuat konten di tahun 2019.
Indra Kenz mengaku ia pernah mengatakan bahwa Binomo legal.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz.
tahun 2020, Indra mengaku telah meralat pernyataannya terkait Binomo itu. Saat itu, Indra Kenz menyebut Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.
Baca: Kuasa Hukum Pastikan Indra Kenz Absen saat Dipanggil Bareskrim terkait Laporan Korban Binomo
"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal," ucap Indra.
Indra Kenz kemudian menyampaikan permohonan maaf. Dia meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas konten di akun YouTube miliknya terkait cara berinvestasi melalui Binomo.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya
Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan dengan konten-konten tentang binary option yang pernah ia unggah, termasuk Binomo.
Permohonan maaf itu ia unggah dalam Instagram miliknya yang dikutip, Jumat (18/2/2022).
"Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi. Namun saat ini saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," ujarnya.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload."
Ia pun menjelaskan awal mula dirinya mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube. Indra mulai aktif menggunakan platform binary pada 2018, lalu kemudian membuat konten binary pada 2019.
"Konten pertama saya tentang binary option di-upload pada 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber. Singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham, serta binary option juga," ujarnya.
Selanjutnya pada September 2019, Indra mengaku pernah memberikan statement lewat video Youtube-nya bahwa Binomo itu legal di Indonesia.
"Informasi tersebut adalah salah dan keliru. Pada awal 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," ujarnya.
Indra Kenz mengatakan sebagai warga negara yang baik, ia mengatakan akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indra adalah salah satu dari lima orang afiliator dan influencer yang dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI) karena diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.
Selain Indra Kesuma, keempat orang lainnya adalah Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Indra Kenz Janji Ikuti Proses Hukum untuk Menyelesaikan Kasus Binary Options Ilegal
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Jateng
kabar selebriti
Sempat Bakal Disita Negara, Aset-aset Indra Kenz akan Dikembalikan ke Korban Binomo
Jumat, 13 Januari 2023
Kabar Selebriti
Jam Mewah Rp 25 Miliar Jadi Bukti, Calon Mertua Indra Kenz Divonis Penjara 4 Tahun
Kamis, 12 Januari 2023
Tribunnews Update
Beli Jam Tangan Mewah Rp 25 Miliar dari Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Kini Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 12 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.