LIVE UPDATE
Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri! Dapat 2 Sanksi Teddy Minahasa Siap 1000 Persen Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Resmi dipecat tidak hormat dari Polri, Teddy Minahasa ajukan banding.
Diketahui, eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Sanksi itu dijatuhkan kepada Teddy setelah ia diketahui terjerat kasus peredaran narkoba.
Hasil putusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Terkait putusan tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.
Hal itu dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi.
Sanksi pertama adalah sanksi etika, di mana perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian kedua adalah sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sebagai informasi, dalam sidang yang akan digelar, ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.
Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.
Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya.
Mereka adalah Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.
Selain itu, hasil sidang pertama Teddy Minahasa divonis seumur hidup.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Hal itu dikatakan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan itu dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan empat ahli dari jaksa penuntut umum serta dua saksi dan empat ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding
# Brigjen Pol Ahmad Ramadhan # Teddy Minahasa # PTDH
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Videografer: Restu Riyawan
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Nasib Akhir Polisi Pacitan seusai Lakukan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Tahanan Perempuan
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Tersangkut Kasus Asusila dengan Tahanan Wanita, Anggota Polresta Pangkalpinang Dipecat Tidak Hormat
Rabu, 19 Februari 2025
To The Point
Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi, AKBP Bintoro dan Perwira Akhitnya Dipecat Secara Tak Hormat
Sabtu, 8 Februari 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: AKBP Bintoro Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kasus Pemerasan
Jumat, 7 Februari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kapolsek Cinangka dan 2 Anak Buah Terancam Dipecat karena Tolak Beri Pendampingan Bos Rental Mobil
Selasa, 7 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.