BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Polisi Sita Aset Rp 89 M dari Tersangka TPPU & Gembong Narkoba, Ada Motor Jaguar
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri berhasil menyita aset tersangka FA alias V dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba jenis sabu senilai Rp 89 miliar, Kamis (24/8/2023).
Bandar narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent (FA alias V) telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
FA alias V melakukan aksinya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penyelundupan 47 kg sabu serta penahanan tiga tersangka pada April 2023.
Para tersangka ternyata berkaitan dengan seorang bandar berinisial FA alias V.
Setelah ditelusuri asetnya, FA memiliki berbagai kendaraan mewah.
Baca: BNNP Kotim Musnahkan 9,2 Kg Sabu Senilai Rp 12 M dan akan Terus Memburu Bandar Besar Narkoba
Baca: Polres Mesuji Menangkap 2 Bandar Narkoba di Lampung, Menyita Seribu Butir Ekstasi dan Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 roda dua dan roda empat.
Kendaraan mewah itu antara lain empat unit motor Harley-Davidson, satu unit sedan Jaguar, satu unit Toyota Fortuner, hingga satu unit mobil Mercedes-Benz.
Kemudian ada pula uang tunai senilai Rp 5,8 miliar, 34 sertifikat yang tersebar di beberapa daerah.
Polisi juga menyita rekening uang beserta tabungan sebanyak 28 buah.
Total aset keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp 89 miliar lebih.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, dengan mengenakan TPPU sebagai wujud untuk memiskinkan bandar narkoba.
Tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Fauzan sudah divonis bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati. (Tribun-Video.com)
# bandar narkoba # Kabupaten Bengkalis # Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Reporter: sara dita
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19 PMI Ilegal di Perairan Rupat, Dua Tersangka Ditangkap
5 hari lalu
Live Update
Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 7 Miliar Lebih, Bandar Gagal Edarkan Barang di Bandar Lamping
6 hari lalu
Live Update
Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkoba Berhasil Amankan 1037,73 Gram Sabu-sabu Berserta Bandar
Minggu, 4 Mei 2025
Live Update
Bak di Film Laga, Bandar Narkoba Bluru Sidoarjo Kendalikan Peredaran Sabu hanya Lewat Video Call
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.