Hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi Ringankan Hukuman Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa, Ini Sosoknya!

Editor: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan (36) pelaku rudapaksa 13 santriwatinya dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (15/2/2022).

Herry divonis hukuman penjara seumur hidup bukan hukuman mati dan kebiri kimia seperti yang dituntut oleh JPU.

Hukuman tersebut diringankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo Adi.

Lantas siapa sosok Yohanes Purnomo Suryo Adi yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup?

Dikutip dari Tribunnews.com, Yohanes merupakan pria kelahiran Kebumen, 17 Februari 1974.

Ia merupakan PNS golongan IV/B dengan  gelar pendidikan S2 MHum.

Sebelum bertugas di PN Bandung, Yohanes sempat bertugas di PN Marabahan Barito Kuala, PN Rantau Tapin, PN Barabai, dan PN Kediri.

Majelis Hakim Yohanes Purnomo diketahui memimpin jalannya sidang vonis kasus rudapaksa santriwati di Bandung, Selasa (15/2/2022).

Baca: Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca: Reaksi Keluarga Santriwati Dengar Herry Wirawan Tak Divonis Hukuman Mati, Menangis dan Kecewa Berat

Yohanes menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa Herry penjara seumur hidup.

Vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

JPU menuntut Herry Wirawan divonis hukuman mati dan kebiri kimia.

Yohanes menyebut, majelis hakim memiliki alasan dan pertimbangan mengapa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar Majelis Hakim.

Dalam sidang, Yohanes juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.

Pasalnya, kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar Hakim. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SOSOK Yohannes Purnomo Suryo Adi, Hakim yang Memimpin Sidang Vonis Herry Wirawan

# Pengadilan Negeri Bandung # pelaku rudapaksa # Herry Wirawan # Yohanes Purnomo Suryo Adi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda