Live Update
Aksi Bejat Paman, Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di TTU NTT Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Laporan wartawan Pos Kupang, Oncy Rebon
TRIBUN-VIDEO.COM - Terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT berinisial ER disangkakan melanggar pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan terhadap anak.
Ancaman hukuman yang bakal menanti terduga pelaku atas perbuatannya tersebut yakni pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Baca: BAPER Ditawari Gorengan, Indra Kepikiran Rudapaksa Korban, Langsung Kejar & Cegat NKS
Baca: Terbongkarnya Akal Bulus Indra, Akui Tertarik Pada Nia Hingga Nekat Rudapaksa Lalu Habisi Korban
Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# pelaku rudapaksa # TTU # bui # Perlindungan Anak
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Pos Kupang
Regional
Tegaskan Keberpihakan pada Rakyat Kecil, Bupati TTU Hapus Tunggakan Sewa Lapak Pasar Baru Kefamenanu
Senin, 14 April 2025
Regional
Pria Tewas Ditembak Senapan Angin di Kabupaten TTU, Peluru Menembus Ketiak Bagian Kiri
Rabu, 19 Maret 2025
Regional
LIVE UPDATE: Seorang Pria di TTU Tewas Ditembak, Oknum Guru Cabuli Anak di Bawah Umur di Fakfak
Rabu, 19 Maret 2025
Tribunnews Update
Kapolres Ngada Akui Cabuli Bocah 6 Tahun, Lembaga Perlindungan Anak Geram: Pantas Dihukum Kebiri
Kamis, 13 Maret 2025
Live Update
Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa terhadap 2 Gadis di Bawah Umur, Polisi Kaimana Briptu MEP Kena PTDH
Rabu, 12 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.