HOT TOPIC
Reaksi Keluarga Santriwati Dengar Herry Wirawan Tak Divonis Hukuman Mati, Menangis dan Kecewa Berat
TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga dari santriwati yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan bereaksi mendengar vonis yang dijatuhkan pada guru cabul tersebut.
Keluarga dari santriwati tersebut marah dan menangis mendengar Herry Wirawan tak mendapatkan vonis hukuman mati.
Dikutip dari TribunJabar, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan dalam sidang putusan pada Selasa (15/2/2022).
Baca: Tanggapan Herry Wirawan setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Memilih Pikir-pikir Dulu Seminggu
Kuasa hukum korban, yakni Yudi Kurnia menjelaskan bahwa banyak keluarga korban yang kecewa berat dengan putusan hakim.
"Saya komunikasi dengan keluarga korban, mereka pada menangis kecewa berat dengan putusan ini," ujar Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa saat diwawancarai Tribunjabar, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, keluarga berharap mengabulkan tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan, sesuai dengan tuntutan jaksa Kejati Jabar.
Pasalnya, menurutnya unsur hukuman mati sudah terpenuhi atas kasus yang menjerat Herry Wirawan.
"Padahal unsur-unsur hukuman mati sudah sangat terpenuhi," kata dia.
Dalam hal ini, Yudi Kurnia menuturkan bahwa Herry Wirawan sudah menodai belasan orang, yang menyebabkan luka berat, gangguan jiwa dan penyakit menular.
Baca: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Ia menyebut keluarga korban saat ini tengah tersesak karena hukuman terhadap pelaku tidak sebanding dengan penderitaan yang akan dialami korban seumur hidupnya.
Putusan hukuman penjara seumur hidup menurutnya menyakiti perasaan keluarga korban yang sedari awal sudah mengharapkan hukuman mati bagi terdakwa.
"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak, harapan anak sudah dibunuh, sementara si heri masih bisa bernapas," ungkapnya.
Dalam fakta persidangan, terdakwa tidak membantah sedikitpun kesaksian para korban, unsur hukuman mati pun sudah terpenuhi.
"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa, kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding. Upaya banding adalah upaya hukum, mungkin ke depannya hasilnya seperti apa, yang jelas jaksa penuntut umum ada upaya dan komitmen," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung juga tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia.
Baca: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ini Respons Jaska soal Banyak Tuntutan yang Tak Dikabulkan Hakim
Herry Wirawan diketahui telah mencabuli 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Aksi pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2016 dan baru terungkap pada 2021. (Tribun-Video.com/Tribunjabar)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Korban Berderai Air mata saat Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
# HOT TOPIC # santriwati # Herry Wirawan # hukuman mati # kebiri kimia
Reporter: Nila
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Momen Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati dan Divonis 5 Tahun, Ibunda Langsung Peluk
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Lolos Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Dipeluk Ibunda seusai Divonis 5 Tahun Kasus Penyelundupan Sabu
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Daerah
Nasib ABK Fandi Ramadhan, Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan 5 Tahun Penjara Kasus 1,9 Ton Narkoba
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Komisi III DPR Panggil JPU Buntut Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Hotman Paris Turun Tangan Bela Kasus ABK Fandi yang Dituntut Hukuman Mati hingga Desak Keadilan
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.