HOT TOPIC
Tanggapan Herry Wirawan setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Memilih Pikir-pikir Dulu Seminggu
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (15/2/2022).
Terkait vonis yang diberikan oleh mejelis hakim, kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan, hal itu tak sesuai dengan keinginan Herry.
Herry kemudian memilih mengambil sikap untuk berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari atau satu minggu untuk keputusan ajukan banding atau tidak.
Ia menyebut, hal itu perlu dilakukan lantaran bila mengajukan banding, maka harus menyiapkan memori bandingnya.
"Kalau mau menyatakan banding, berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya. Yang pasti, putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh hakim, pembelaannya," kata Ira.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/2/2022), Ira mengatakan, tim kuasa hukum sudah memberikan pemahaman kepada Herry mengenai sikap dan langkah hukum yang tersedia setelah putusan hakim.
Baca: Herry Wirawan Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Keluarga Korban Histeris dan Marah
Meski begitu, keputusan akhir berada di tangan Herry Wirawan.
Menurutnya, keinginan kliennya menjadi yang utama.
"Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami. Yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ucap Ira.
Diketahui sidang vonis hukuman Herry Wirawan sebagai terdakwa kasus pemerkosaan 13 orang santrinya telah dilakukan hari ini.
Herry Wirawan didatangkan langsung dalam persidangan tersebut.
Hakim menilai Herry terbukti melakukan pelanggaran terhadap beberapa pasal termasuk pasal tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Herry terancam hukuman seumur hidup dan kebiri, namun majelis hakim memberikan vonis penjara seumur hidup dan sejumlah denda.
Meski begitu, denda akan dibebankan ke negara karena beberapa alasan.(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tanggapan Herry Wirawan Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup
# HOT TOPIC # penjara seumur hidup # Herry Wirawan # pemerkosa # Pengadilan Negeri Bandung
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Kompas.com
Live Tribunnews Update
Mahfud MD Soroti Oknum Polisi Pemerkosa Gadis di Jambi Hanya di Patsus 21 Hari: Pembiaran Kejahatan
Kamis, 16 April 2026
Tribunnews Update
Nasib Korea Selatan usai Eks Presiden Yoon Dibui Seumur Hidup Disebut Pemimpin Pemberontakan
Jumat, 20 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Kapolres Bima Kota Akui Punya Sekoper Narkoba Dikonsumsi Pribadi, Terancam Penjara Seumur Hidup
Senin, 16 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Anaknya: Perlakuan Harus Adil
Kamis, 12 Februari 2026
Tribunnews Update
4 Pemerkosa Remaja di Jambi Ditahan Polisi, 2 Pelaku Anggota Ditreskrimum dan Polres Tanjabtim
Jumat, 30 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.