Terkini Nasional
Herry Wirawan Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Keluarga Korban Histeris dan Marah
TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga santriwati yang jadi korban rudapaksa oleh Herry Wirawan marah dan menangis mendengar si guru bejat itu tidak dihukum mati.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan di sidang putusan pada Selasa (15/2/2022).
"Saya komunikasi dengan keluarga korban, mereka pada menangis kecewa berat dengan putusan ini," ujar Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa saat diwawancarai Tribunjabar, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, seharusnya majelis hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan, sesuai dengan tuntutan jaksa Kejati Jabar.
"Padahal unsur-unsur hukuman mati sudah sangat terpenuhi," kata dia.
Baca: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ini Respons Jaska soal Banyak Tuntutan yang Tak Dikabulkan Hakim
Adapun unsur atau syarat hukuman mati bagi pelaku tindak pidana anak diatur di pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:
1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,
pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.
Baca: SAH! Guru Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati & Kebiri Kimia
Ia menyebut keluarga korban saat ini tengah tersesak karena hukuman terhadap pelaku tidak sebanding dengan penderitaan yang akan dialami korban seumur hidupnya.
Putusan hukuman penjara seumur hidup menurutnya menyakiti perasaan keluarga korban yang sedari awal sudah mengharapkan hukuman mati bagi terdakwa.
"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak, harapan anak sudah dibunuh, sementara si heri masih bisa bernapas," ungkapnya.
Yudi menjelaskan dari fakta persidangan terdakwa tidak membantah sedikit pun atas kesaksian para korban, unsur-unsur hukuman mati pun sudah terpenuhi.
Menurutnya kejadian tersebut merupakan kejadian yang luar biasa, diperparah dengan terdakwa yang seorang guru pengajar sekaligus guru pengasuh yang seharusnya melindungi muridnya.
Perbuatan terdakwa pun melakukan perbuatan bejat kepada 13 orang santriwati pun dilakukan secara berulang.
"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa, kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding. Upaya banding adalah upaya hukum, mungkin ke depannya hasilnya seperti apa, yang jelas jaksa penuntut umum ada upaya dan komitmen," ujarnya.
Hukuman mati menurutnya sebagai pesan bahwa di negara Republik Indonesia ini tidak ada ruang untuk siapa pun yang melakukan kejahatan terhadap anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Korban Berderai Air mata saat Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
# rudapaksa # santriwati # Herry Wirawan # persidangan # Sidang Vonis Herry Wirawan
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun Berjaket Ojol di Gandus Palembang: Korban Diancam
8 jam lalu
Tribunnews Update
Modus Kiai Pengasuh Ponpes di Jepara Cabuli Santriwati, Setubuhi Korban dengan Dalih "Nikah Batin"
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Ponpes di Lampung Dibakar dan Dirusak Massa, Diduga Buntut Pengasuh Cabuli Santriwati
20 jam lalu
Berita Terkini
Doktrin Mistis Kiai di Pati Cabuli Santriwati, Ancam Putus Jalur Ilmu Jika Tak Turuti Nafsu Bejat
1 hari lalu
Saksi Kata
Ayah Kandung di Mamuju Tega Rudakpaksa Anak 13 Tahun, Terungkap dari Sikap Korban
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.